Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City dan Tele di Tuntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City dan Tele di Tuntut Dua Tahun Penjara
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 2 November 2026– Terdakwa korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City dan Tele, Enda Simakasura Ketaren, mendadak mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan saluran kemih saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (2/11/2026).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara itu meminta izin agar dapat menjalani pengobatan di rumah sakit.

“Kami mohon penangguhan penahanan agar terdakwa bisa berobat, Pak Hakim,” ujar penasihat hukum Enda di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra IX PN Medan.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa Enda mengalami gangguan pada saluran kemih sehingga membutuhkan penanganan medis. Mereka juga meminta agar saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim Yusafrihardi Girsang meminta pihak penasihat hukum menghadirkan saksi ahli guna memastikan kondisi kesehatan Enda. Namun, ketika diberikan kesempatan, penasihat hukum terdakwa belum dapat menghadirkan saksi ahli tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan harus disertai alasan yang jelas dan jaminan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila terdakwa membutuhkan perawatan medis di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), mekanisme yang dapat ditempuh adalah pembantaran penahanan.

“Saudara tahu tidak apa itu pembantaran? Itu namanya pembantaran. Pembantaran harus jelas dan ada dasarnya. Silakan lakukan permintaan melalui lapas,” ujar hakim.

Hakim menerangkan, pihak lapas terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dengan melampirkan dokumen pendukung. Setelah permohonan diterima dan diproses, majelis hakim dapat menerbitkan penetapan pembantaran.

“Kalapas menyurati kembali, baru keluar penetapan pembantaran dari majelis hakim. Bawa suratnya dan segala macam,” tegasnya.

Hakim juga menegaskan, meskipun terdakwa menjalani perawatan di luar lapas melalui mekanisme pembantaran, tanggung jawab yuridis atas penahanan tetap berada pada majelis hakim.

“Sudah kita keluarkan berita acara sidang. Tanggung jawab fisik di sana, tanggung jawab yuridis penahanan ada pada hakim. Fisiknya di sana,” jelasnya.

Dituntut Dua Tahun Penjara

Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan yang juga mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Enda dan terdakwa lainnya, Edwyn Tresnanugraha, mantan General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Nurdiono dan Modana Hutajulu, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari,” demikian kutipan nota tuntutan yang dibacakan JPU.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa. Sebab, kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar telah dikembalikan melalui rekening Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

JPU menyebut kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Puji Nur Utomo, selaku Project Manager PT Hutama Karya, dalam pelaksanaan proyek penataan kawasan Waterfront City dan Tele yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Akibatnya, terjadi penyimpangan pekerjaan, termasuk ketidaksesuaian gambar rencana kerja dengan kondisi di lapangan.

Secara khusus, Enda diduga menyetujui pencairan uang muka proyek sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani sejumlah addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, serta menandatangani berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) meskipun pekerjaan belum rampung.

Enda juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sekitar Rp6,264 miliar, meskipun pekerjaan mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *