Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap, Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Penuh Proses Hukum

Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap, Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Penuh Proses Hukum
SHARE
Mediaindonediaraya.co.id I Medan , 2 November 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait penangkapan seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Bahkan, Kanwil Ditjenpas Sumut bergerak cepat dengan mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan sekaligus mengetahui perkembangan dan status hukum pegawai tersebut.
Informasi penangkapan ES berawal dari ketidakhadirannya selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan.
Menindaklanjuti hal itu, pihak Lapas Kelas I Medan berupaya mencari informasi dengan menghubungi keluarga ES.
Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa ES telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kanwil Ditjenpas Sumut langsung berkoordinasi dengan penyidik di Polrestabes Medan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara sekaligus menyatakan kesiapan institusi memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pengembangan kasus.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, seluruh jajaran siap mendukung langkah kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jalu, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan ES, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Jalu menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sumut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Kanwil Ditjenpas Sumut memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Setiap perkembangan perkara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif dan kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *