Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan

Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan
SHARE

 

MediaIndonesiaRaya.co.id | Rabu, 6 Mei 2026, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan sejumlah keterangan penting usai penundaan sidang, khususnya terkait kondisi kesehatan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Roy Riady menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa berada dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan perawatan khusus seperti infus. Hal tersebut diperoleh dari konfirmasi langsung JPU kepada tim dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Berdasarkan rekam medis yang kami terima, tim dokter menyatakan bahwa secara umum kondisi terdakwa normal dan sehat. Namun, terdapat keluhan subjektif berupa rasa sakit di bagian belakang,” ujar Roy Riady.

Meski demikian, JPU menyoroti adanya hal yang dinilai tidak mencerminkan kejujuran dalam persidangan. Terdakwa disebut sempat terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang menjalani pemasangan infus.

Menurut JPU, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Atas hal tersebut, kami mengimbau agar tidak dilakukan tindakan yang dapat memicu opini publik yang tidak tepat. Semua pihak diharapkan menjunjung tinggi kejujuran dan etika dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kendati terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya tidak memaksakan kehadiran terdakwa dalam persidangan hari ini sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan etika hukum.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Red

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *