Kejati Maluku Gelar FGD Bahas Harmonisasi Hukum Pidana Militer dengan KUHP Baru

Kejati Maluku Gelar FGD Bahas Harmonisasi Hukum Pidana Militer dengan KUHP Baru
SHARE

MediaIndonesiaRaya.co.id, Selasa, 5 Mei 2026 Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Pidana Militer menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Harmonisasi Hukum Pidana Militer Dalam Bingkai KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Peluang dan Tantangan Formil–Materiel”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku, Senin (4/5/2026).

FGD tersebut dihadiri Asisten Pidana Militer Kolonel Satar M. Hutabarat, S.H., M.H, Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H, pejabat eselon IV, serta jaksa fungsional di lingkungan Kejati Maluku. Turut hadir pula unsur TNI dari Kodam IX Ambon, Lanud Pattimura, Otmil IV-9, Kumdam XV/Pattimura, Dilmil XV/Pattimura, dan Pomdam XV/Pattimura.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum, serta Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nanang Zulkarnain Faisal, S.H. Diskusi dipandu oleh moderator Novita Bonara dari TVRI Ambon.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang dibacakan oleh Aspidmil Satar M. Hutabarat, disampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru dekolonisasi hukum nasional.

“Hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus sebagai lex specialis karena berkaitan dengan disiplin prajurit dan kepentingan pertahanan negara. Namun kehadiran KUHP baru menuntut adanya sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme atau pertentangan norma,” ujar Kajati Maluku Rudy Irmawan melalui sambutan tertulisnya.

Ia menekankan pentingnya melihat harmonisasi dari dua aspek, yakni aspek materiel yang menyangkut penyesuaian delik pidana militer dengan prinsip hukum pidana modern, serta aspek formil terkait hukum acara dan kewenangan institusi, termasuk hubungan antara Kejaksaan dan Oditurat dalam semangat single prosecution service.

Menurutnya, perubahan ini menjadi peluang untuk memperkuat supremasi hukum dan kepastian hukum bagi prajurit, namun juga menghadirkan tantangan dalam masa transisi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan regulasi turunan serta kesiapan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasi.

“Kita memiliki kesempatan untuk membangun hukum yang lebih humanis dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Forum ini menjadi ruang untuk merumuskan gagasan tersebut,” tambahnya.

Kajati Maluku juga berharap FGD ini dapat melahirkan pemikiran konstruktif, rekomendasi kebijakan, serta kesamaan pandangan antara Kejaksaan, TNI, dan praktisi hukum.

“Hukum tidak boleh statis, tetapi harus mengikuti dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan yang hakiki,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang mengulas keterkaitan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP terbaru. Red

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *