Momentum Hari Adhyaksa, FORMASI SU Desak Kejati Sumut Tuntaskan Dugaan Pungli Pendamping Desa
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan,3 September 2026- Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI SU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntaskan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pendampingan desa di Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan FORMASI SU saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Rabu (2/9/2026), bertepatan dengan momentum Hari Adhyaksa.
Koordinator aksi FORMASI SU, Uccok, mengatakan laporan dugaan pungli tersebut telah disampaikan kepada Kejati Sumut melalui laporan Nomor: 03/LP/FORMASI/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk proses pendalaman terhadap sejumlah pihak yang disebut mengetahui dugaan praktik pungli.
FORMASI SU menilai sejumlah bukti yang telah mereka sampaikan, di antaranya bukti transaksi transfer dana dan rekaman, perlu ditelusuri lebih jauh melalui proses penyelidikan, termasuk penelusuran aliran dana.
“Menurut kami, laporan ini harus dituntaskan. Jangan berhenti hanya karena adanya keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa. Bukti transfer dan rekaman yang kami lampirkan seharusnya didalami secara menyeluruh,” ujar Uccok.
Massa juga meminta Kejati Sumut kembali memeriksa sejumlah pihak yang tercantum dalam laporan mereka secara independen agar proses pengungkapan dugaan pungli berjalan objektif.
Dalam orasinya, FORMASI SU turut menyoroti keberadaan seorang oknum berinisial SS yang berdasarkan informasi yang mereka terima diduga berada di sekitar proses pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dimintai keterangan.
Kondisi tersebut, menurut massa, dikhawatirkan dapat memengaruhi keterbukaan pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Bagaimana orang yang dimintai keterangan bisa memberikan informasi secara terbuka apabila pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut selalu berada di samping dan ikut mendengarkan proses pemeriksaan,” ujar massa.
FORMASI SU kemudian mendesak Kejati Sumut kembali memeriksa sejumlah pihak yang mereka sebut dalam laporan, di antaranya SS, ASP, S, RA, AF, dan US, serta pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Selain dugaan pungli dalam proses pendampingan desa, massa juga meminta Kejati Sumut mendalami dugaan pungutan terkait proses relokasi maupun perpanjangan penugasan pendamping desa yang disebut berkaitan dengan SK 733 Tahun 2025.
FORMASI SU juga menyoroti informasi mengenai dugaan pelatihan berbayar yang disebut-sebut menjadi salah satu persyaratan tidak resmi untuk menjadi pendamping desa.
Menurut massa, terdapat informasi masyarakat yang diduga diminta membayar sejumlah uang, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
“Kami meminta Kejati Sumut tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Kalau memang ada dugaan pungli, telusuri siapa yang menerima, siapa yang memberikan, ke mana aliran dananya, dan siapa saja yang terlibat,” tegas massa.
Tak hanya itu, FORMASI SU meminta Kejati Sumut turut menelusuri dugaan tindak pidana penipuan yang dikaitkan dengan oknum berinisial SS. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan oleh masyarakat dari Nias.
Massa berharap momentum Hari Adhyaksa menjadi dorongan bagi Kejati Sumut untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli dalam proses pendampingan desa di Sumatera Utara,” kata massa.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Kejati Sumut menerima massa aksi. Perwakilan Kejati Sumut, Randi, mengatakan aspirasi dan tuntutan FORMASI SU akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang adik-adik sampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan. Kami harapkan juga untuk membuat surat permohonan agar hal ini dapat dilakukan penyelidikan oleh tim lain,” ujar Randi saat menerima massa.
Randi menegaskan, Kejati Sumut pada prinsipnya menerima setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
FORMASI SU berharap tindak lanjut terhadap laporan tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional, termasuk dengan menelusuri berbagai bukti serta informasi yang telah mereka serahkan kepada aparat penegak Hukum. (yoel)
