Satresnarkoba Polrestabes Medan Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Sabu Melibatkan Kepling di Jalan Yos Sudarso

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Sabu Melibatkan Kepling di Jalan Yos Sudarso
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan -Rabu 18 Maret 2026, Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan Kepling 19 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Gang Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/3/2026).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Abdi Harahap dan Kanit 1 Idik Reserse Narkoba AKP Ruspian, Kanit 2 Idik Reserse Narkoba Iptu Haryono dan Kanit 3 Iptu Berry Anggara menjelaskan, prarekonstruksi yang digelar mensinkronkan hasil pemeriksaan para penyidik dengan fakta di lapangan.

Ia menyebutkan, ada 19 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi terkait penggerebekan dan penangkapan kepada tersangka dan satu tersangka Kepling 13 kabur ketika penggerebekan terjadi. Dijelaskannya, permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan perhatian dari Presiden dan tertuang dalam Asta Cita ke 7. Keberhasilan dalam menindak perbedaan gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polrestabes Medan dan Polsek jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media.

Penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tejadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka MF (40) Kepling, warga Jalan. kolonel Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dari tersangka itu petugas menyita barang binti masing – masing 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sbai dengan berat bersih 298,29 gram dan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,92 gram dan 1 init ponsel android.

Kronologis kejadian yang diperoleh bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 9 Maret di TKP, salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap salah satu penjual sabu yang diketahui bernama MF.

Saat hendak mengerjakan sabu , petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF, dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 298,29 gram.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan. MF mangaku memperoleh sabu dari AN. Bersama barang bukti sabu itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan.

Modus operandi, tersangka membeli sabu Rp 75 juta. Sedangkan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3 juta. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Indang – Undang RI No 35 Tahun 2000 tentang narkotika diubah dalam lampiran UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *