Polres Batu Bara Ungkap Tujuh Kasus Pencurian Dan Amankan 16 Tersangka
Mediaindonesiaraya.co.id | Batu Bara, 26 Agustus 2026– Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran mengungkap tujuh kasus pencurian dalam kurun waktu 15 Juli hingga 25 Agustus 2026. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, kasus yang diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa.
“Kurun waktu 15 Juli hingga 25 Agustus, kita telah ungkap 7 kasus pencurian dengan 16 tersangka. Dari 16 tersangka, sebanyak 5 orang telah dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,” ujar Binrod di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita empat unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah barang bukti lainnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Derma Sari Lubis di Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, dengan tersangka IS, 30 tahun, warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (19/8/2026).
Kasus lain yang diungkap adalah kasus pencurian uang dan handphone milik korban Ramot Sirait, 35 tahun, warga Pematang Siantar pada 30 Juli 2026.
Saat itu, korban yang menggunakan mobil L300 box membawa sayuran dari Pematangsiantar tujuan Asahan sedang beristirahat di depan toko di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka SM alias Barok yang melihat korban tertidur turun dari sepeda motornya mendatangi korban dan mengambil uangnya sebesar Rp4,3 juta dan handphone.
Sementara itu, dua rekan tersangka AS alias Wowok, 18 tahun, dan MR alias Ilik, 35 tahun, bertugas memantau situasi. (yoel)
