Tak Terbukti Korupsi PSR Madina, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan Divonis Bebas

Tak Terbukti Korupsi PSR Madina, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan Divonis Bebas
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 2 September 2026– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2021.
Kedua terdakwa tersebut yakni Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan di PN Medan, Selasa (1/9/2026) malam.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara,” kata Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Lusiana Verawati Siregar, Vina Angelina Bangun, Reza Rizaldy Kartiwa dan Herianto menuntut Fauzan Lubis yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026).
Dalam perkara tersebut, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Fauzan Lubis sebelumnya telah ditolak majelis hakim.
Melalui putusan sela pada Senin (18/5/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya untuk membuktikan dakwaan.
Sementara itu, JPU pada Senin (3/8/2026) menuntut Muhammad Wildan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut JPU, Muhammad Wildan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Asmudal Nasution Divonis 1 Tahun
Berbeda dengan Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan, terdakwa lainnya, Asmudal Nasution, justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam perkara yang sama.
Asmudal Nasution divonis pada Kamis (27/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua JPU.
Atas perbuatannya, Asmudal Nasution dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.
Majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (3/8/2026). Saat itu, JPU menuntut Asmudal Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp488.206.500.
Dalam tuntutannya, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *