MA Tolak Kasasi Akuang dalam Kasus Kuasai Lahan Margasatwa, Vonis Tetap 10 Tahun UP Rp856,8 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 2 September 2026– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi terkait alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander Halim kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Perkara diperiksa dan diputus oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026).
Selain menolak kasasi Alexander, MA juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat tidak dapat diterima.
Alexander juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Hukuman terhadap Alexander tetap 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana penjara dan denda, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp856.801.945.550. Besaran tersebut sebelumnya ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Alexander untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Alexander tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, PT Medan tetap menyatakan Alexander terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Kasus ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa tersebut.
Dalam perkara ini, perbuatan Alexander dan pihak terkait dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Total kerugian negara yang menjadi dasar dalam perkara tersebut mencapai Rp856.801.945.550.(yoel)
