Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf
Mediaindonesiaraya.co.id I Labuhanbatu, 15 September 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pensertipikatan berjalan sesuai target, tertib administrasi, dan tepat waktu.
Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi sarana untuk melihat perkembangan proses pensertipikatan, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut guna mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026), mengatakan percepatan pensertipikatan tanah wakaf membutuhkan koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan dari seluruh pihak terkait.
Menurutnya, pensertipikatan tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.
“Bersama kita percepat pensertipikatan tanah wakaf untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum aset wakaf,” jelasnya.
Khalid menegaskan, melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, berbagai kendala dalam proses pensertipikatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (yoel)
