Prabowo Prioritaskan Investasi Berkualitas, Hilirisasi dan Reformasi Perizinan Dipercepat

Prabowo Prioritaskan Investasi Berkualitas, Hilirisasi dan Reformasi Perizinan Dipercepat
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta, 20 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penguatan investasi berkualitas melalui percepatan hilirisasi industri dan reformasi layanan perizinan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi investor dalam dan luar negeri.

Arahan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kontribusi investasi hilirisasi terhadap total investasi nasional terus mengalami peningkatan.

Pada triwulan III 2026, kontribusi investasi hilirisasi tercatat mencapai 35 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang masih berada di kisaran 26 persen.

“Dan kalau kami melihat trennya biasanya waktu tahun 2024 kontribusi hilirisasi itu masih hanya 26 persen, di triwulan ketiga tahun ini, itu sudah 35 persen,” ujar Rosan dalam keterangan pers.

Menurut Rosan, pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai investasi, tetapi juga memastikan modal yang masuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional. Dampak tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan penguasaan teknologi, serta penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

“Namun, tentunya kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas dan juga bisa memberikan dampak yang positif, terutama dalam penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

Hilirisasi Nikel dan Baterai Terus Dikembangkan

Rosan menjelaskan, setiap sektor memiliki karakteristik investasi yang berbeda sehingga pengembangannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri dan potensi ekonomi nasional.

Untuk sektor hilirisasi, pemerintah akan melanjutkan pengembangan industri berbasis nikel, baterai, hingga baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Pengembangan tersebut, kata Rosan, harus diimbangi dengan keseimbangan produksi, peningkatan kualitas produk turunan, penguasaan teknologi, serta optimalisasi penyerapan tenaga kerja.

“Jadi seperti yang sudah kita lakukan, hilirisasi di nikel ini, di baterai, di EV-baterai, itu yang mungkin akan terus kita kembangkan dengan tetap menjaga stabilitas keseimbangan produksi nikel maupun produk turunannya agar produknya makin meningkat, teknologinya makin baik, dan penyerapan tenaga kerjanya juga berjalan,” jelasnya.

Pemerintah berharap penguatan hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah, tetapi juga mampu memperkuat industri pengolahan dan menghasilkan produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.

Integrasi Perizinan Libatkan 28 Kementerian dan Lembaga

Selain hilirisasi, pemerintah mempercepat reformasi birokrasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Salah satu langkahnya adalah mengintegrasikan sistem perizinan yang kini melibatkan 28 kementerian dan lembaga.

Integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan bagi pelaku usaha.

Rosan menyebut, salah satu instrumen yang telah diterapkan adalah mekanisme fiktif positif. Melalui mekanisme ini, persetujuan perizinan dapat diterbitkan berdasarkan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM apabila instansi terkait tidak menyelesaikan proses perizinan sesuai batas waktu yang ditetapkan dan persyaratan mekanisme tersebut terpenuhi.

Hingga saat ini, Rosan menyatakan pihaknya telah menerbitkan sekitar 328 perizinan melalui mekanisme tersebut.

“Jadi apabila dari kementerian lain, misalnya, mempunyai service level 10 hari dan dalam 10 hari izin tidak dikeluarkan, kementerian kami dapat mengeluarkannya melalui mekanisme fiktif positif. Itu sudah kami terapkan dan saya sudah mengeluarkan izin kurang lebih 328 perizinan melalui mekanisme ini,” ungkapnya.

Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini berpotensi memperlambat realisasi investasi. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan KITAS Ditargetkan Lima Hari

Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses dan memberikan kepastian pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Rosan menyampaikan, proses yang sebelumnya dapat memakan waktu satu hingga enam bulan ditargetkan menjadi lima hari untuk layanan imigrasi.

“Dari IMIPAS, contohnya, sudah menyampaikan akan hanya lima hari. Kalau dulu bisa sebulan, bahkan sampai enam bulan, sekarang diharapkan ada kepastian dan kejelasan yang lebih baik,” katanya.

Percepatan layanan ini dinilai penting untuk mendukung kegiatan usaha yang membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri, sekaligus memberikan kejelasan prosedur bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Kepastian Regulasi Jadi Kunci Kepercayaan Investor

Rosan menegaskan, kepastian regulasi, kejelasan prosedur, dan ketepatan waktu pelayanan merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan investor.

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan proses yang transparan dan terukur agar dapat menyusun perencanaan bisnis tanpa dibayangi ketidakpastian administrasi.

“Karena yang diharapkan investor tentunya adalah kepastian. They don’t like surprises. Itu yang kami coba lakukan, mengurangi ketidakpastian, baik dari segi perizinan, waktu, maupun investasi,” pungkasnya.

Melalui penguatan hilirisasi, integrasi sistem perizinan, dan percepatan layanan lintas kementerian, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong masuknya modal, tetapi juga menghasilkan nilai tambah industri, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *