Perkuat Pengawasan dan Pendampingan, LMP MBG Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Perkuat Pengawasan dan Pendampingan, LMP MBG Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id| MEDAN, 14 September 2026— Pengurus Pusat Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) secara resmi membuka layanan pengaduan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, pendampingan dan perbaikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bendahara Pengurus Pusat LMP MBG, Dewi Budiati, mengatakan, layanan tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat, yayasan atau mitra, pengelola program maupun penerima manfaat, baik secara perorangan maupun badan hukum, yang memiliki informasi atau menghadapi persoalan terkait pelaksanaan MBG.

“Atas arahan Ketua Dewan Pembina LMP MBG, Bunda Yin, mulai hari ini, Senin, kami membuka layanan pengaduan secara terbuka. Siapa pun dapat menyampaikan informasi atau pengaduan terkait MBG. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan program sekaligus mendorong perbaikan kualitas makanan dan pelayanan yang diterima masyarakat,” tegas Dewi Budiati dalam keterangannya di Medan, Senin (14/9/2026).

Menurut Dewi, besarnya cakupan Program MBG membuat pengawasan publik menjadi bagian penting, untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat perlu memiliki ruang untuk disampaikan dan ditindaklanjuti secara proporsional.

Bidang Hukum Siapkan Pendampingan dan Mediasi

Dewi menjelaskan, layanan pengaduan tersebut akan dikoordinasikan oleh Bidang Hukum LMP MBG yang diketuai Dr. Yusuf Hanafi, bersama Amran S.H., M.H., Wahyudin, S.H., dan Duma, juga didampingi Bidang Media LMP MBG yang turut mendukung proses komunikasi dan pendampingan pengaduan.

Anggota Bidang Hukum LMP MBG, Amran, S.H., M.H., mengatakan layanan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menerima laporan, tetapi juga menjadi ruang dialog, pendampingan dan mediasi guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

“Layanan pengaduan ini kami hadirkan sebagai ruang dialog, pendampingan dan mediasi. Kami ingin persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bertahap dan proporsional, sehingga tujuan utama program MBG, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap terjaga,” ujar Amran.

Setiap laporan akan dilihat berdasarkan informasi dan fakta yang disampaikan. LMP MBG, tidak ingin pengaduan masyarakat menjadi ruang untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi instrumen perbaikan pelayanan publik.

“Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan informasi dan pengaduan. Identitas pelapor serta informasi yang bersifat pribadi akan kami jaga kerahasiaannya sesuai kebutuhan penanganan pengaduan,” kata Amran, S.H., MH.

LMP MBG menyatakan kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, termasuk masalah pelayanan, kualitas produk, distribusi, hubungan antara mitra dan pengelola, maupun persoalan lain yang membutuhkan pendampingan.

Layanan Pengaduan LMP MBG, +62 811-6481-679, +62 812-2007-7012, dan +62 823-7071-7089.

LMP MBG menegaskan keberadaan layanan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal salah satu program prioritas nasional. Pengawasan, menurut LMP MBG, harus berjalan bersama dengan semangat memperbaiki program sehingga manfaat MBG benar-benar dirasakan penerima manfaat. (*)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *