Seleksi KPID Sumut Masuk Tahap DPRD, PD 14 Sumut Soroti Isu Manuver Politik
MediaIndonesiaRaya.co.id| MEDAN, 11 September 2026 — Ketua Perkumpulan Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, mendorong DPRD Sumatera Utara, khususnya Komisi A, menjalankan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029 secara fair, transparan, dan profesional.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul masuknya 21 nama calon anggota KPID Sumut dari Tim Seleksi (Timsel) ke Komisi A DPRD Sumut untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Muhri meminta anggota DPRD Sumut tidak melakukan manuver politik maupun praktik politik transaksional dalam menentukan calon komisioner KPID Sumut.
“Ada bisik-bisik, isu yang berkembang di masyarakat bahwa tiap partai memiliki calon-calon titipan di antara calon komisioner,” ujar Muhri, Jumat (11/9/2026)
Menurutnya, isu tersebut harus menjadi perhatian DPRD Sumut agar seluruh tahapan seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami meminta Komisi A DPRD Sumut memastikan tahapan seleksi berlangsung fair, transparan, dan menganut prinsip profesionalisme. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses ini hanya menjadi ruang bagi kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Muhri menilai posisi KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara. Karena itu, proses pemilihan anggota KPID tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek politik, tetapi juga kapasitas, integritas, kompetensi, serta pengalaman calon di bidang penyiaran.
“Karena KPID memiliki peran penting dalam dunia penyiaran, maka proses pemilihan komisionernya juga harus transparan sejak awal. Masyarakat harus bisa mengetahui dan memberikan penilaian terhadap rekam jejak para calon,” katanya.
Soroti Latar Belakang Calon
Berdasarkan penelusuran terhadap daftar calon yang telah diserahkan Timsel, terdapat sejumlah nama yang disebut memiliki latar belakang atau keterkaitan dengan organisasi politik, termasuk yang tercatat sebagai pengurus maupun bagian dari struktur tertentu partai politik.
Kondisi tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara pada Juli 2026. Dimana KNPI mensinyalir salah satu calon atas nama Muhammad Yusron yang tercatat sebagai pengurus partai politik.
Muhri mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi.
“Kalau memang ada calon yang memiliki latar belakang politik, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui rekam jejak calon, termasuk pengalaman profesionalnya di bidang penyiaran,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah dari banyaknya kader partai politik yang muncul dalam proses seleksi tersebut tidak terdapat calon yang memiliki latar belakang profesional di bidang broadcasting atau penyiaran.
“Dari sekian banyak kader partai, apa tidak ada kader yang memiliki latar belakang broadcasting atau penyiaran? Ini yang juga harus menjadi perhatian,” kata Muhri.
Dorong Uji Publik Sebelum Tahapan Lanjutan
Selain menyoroti komposisi calon, Muhri juga mengkritisi mekanisme seleksi. Menurutnya, uji publik idealnya dilakukan sebelum tahapan ujian tertulis, psikotes, dan tahapan lainnya.
“Seharusnya dilakukan uji publik sebelum dilakukan ujian tulis, psikotes dan tahapan lainnya. Jadi kalau ada masyarakat yang memberikan protes atau keberatan dengan rekam jejak calon, hal itu bisa menjadi bahan evaluasi dan, jika memang beralasan, calon tersebut dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan calon yang melaju ke tahap akhir benar-benar memiliki rekam jejak yang bersih, kompetensi memadai, serta diterima secara publik.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Sumut, Qorry Sinaga, menegaskan bahwa proses seleksi dari pihak Timsel telah selesai dan 21 nama calon telah diserahkan kepada DPRD Sumut.
“Itu sudah ada di pihak Komisi A DPRD Sumut, Pak. Bukan di Timsel lagi,” ujar Qorry, Jumat (11/9/2026).
Dengan demikian, tahapan berikutnya berada di tangan DPRD Sumut melalui Komisi A. Publik kini menunggu bagaimana proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon tersebut dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan bebas dari kepentingan politik praktis. (*)
