KAMMI Sumut Geruduk DPRD, Soroti Polemik KPID dan Desak KPK–Kejati Periksa Anggaran

KAMMI Sumut Geruduk DPRD, Soroti Polemik KPID dan Desak KPK–Kejati Periksa Anggaran
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | MEDAN, 21 September 2026 — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026). Massa aksi membawa sejumlah tuntutan, mulai dari polemik proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029 hingga transparansi penggunaan anggaran DPRD Sumut.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan KAMMI adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

KAMMI Sumut mempertanyakan transparansi proses tersebut, khususnya terkait pemenuhan persyaratan independensi dan nonpartisan calon serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas proses pengisian jabatan publik.

“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.

Menurut KAMMI Sumut, sebelumnya telah muncul pemberitaan mengenai informasi yang mengaitkan Muhammad Yusron dengan PKS. KAMMI meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai polemik, tetapi diverifikasi secara administratif dan faktual oleh pihak yang berwenang.

KAMMI Tuntut Usman Jakfar Dicopot dari Ketua Komisi A

Selain mempersoalkan proses pemilihan KPID, massa aksi juga menuntut agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut.

KAMMI mengaitkan tuntutan tersebut dengan perlunya memastikan proses seleksi dan penetapan anggota KPID berlangsung objektif serta bebas dari konflik kepentingan.

“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.

KAMMI juga meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut.

“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Kecewa Ketua DPRD Sumut Tak Temui Massa

Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, karena dinilai tidak memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurut Irham, komunikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.

Ia menilai pimpinan DPRD seharusnya membuka ruang dialog bagi masyarakat maupun mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi.

“DPRD itu rumah rakyat. Jangan sampai rakyat datang membawa aspirasi justru tidak diberikan ruang untuk bertemu dan berdialog. Bagi kami, sikap seperti ini menunjukkan persoalan serius dalam kepemimpinan DPRD Sumut,” tegasnya.

Irham juga meminta Erni Ariyanti mengevaluasi kepemimpinannya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat dinilai tidak terbuka.

“Kalau Ketua DPRD tidak mampu mengakomodir aspirasi masyarakat, bahkan menutup komunikasi dengan mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, kami mempertanyakan kelayakan kepemimpinannya dalam menjalankan fungsi representasi rakyat,” ujar Irham.

KAMMI Desak KPK dan Kejati Sumut Periksa Anggaran DPRD

Tidak hanya KPID, KAMMI Sumut turut membawa isu transparansi penggunaan anggaran DPRD Sumut, khususnya anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut secara objektif dan transparan.

Permintaan pemeriksaan itu, menurut KAMMI, mencakup penggunaan anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.

Irham menegaskan, tuntutan pemeriksaan tersebut tidak berarti KAMMI telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak mengetahui proses perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawabannya.

KAMMI Minta KPID Bebas dari Kepentingan Politik Praktis

KAMMI Sumut menegaskan bahwa proses pengisian anggota KPID Sumut harus mengedepankan independensi dan tidak menjadi ruang kepentingan politik praktis.

Dalam informasi resmi mengenai seleksi KPID, persyaratan calon antara lain mencakup integritas, rekam jejak yang baik, pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, serta sifat independen dan nonpartisan.

Atas dasar itu, KAMMI meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka bagaimana persyaratan tersebut diverifikasi terhadap seluruh calon yang mengikuti proses seleksi.

“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.

KAMMI Sumut juga meminta DPRD Sumut menindaklanjuti keberatan yang disampaikan masyarakat serta melakukan peninjauan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan KAMMI agar DPRD Sumut membuka proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan KPID dan pengelolaan anggaran kepada publik. (*)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *