Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Mediaindonesiaraya.co.id I Labuhanbatu Utara, 3 November 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas kabupaten, yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 119,57 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Wilson Panjaitan, didampingi Kasi Humas AKP Sujono serta personel Satres Narkoba dan Humas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika antarkabupaten,” ungkap AKP Wilson Panjaitan, Selasa (3/11/2026).
Penyelidikan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang kemudian diamankan untuk diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat 3,32 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Pemeriksaan awal terhadap kedua pria tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan kasus. Petugas memperoleh keterangan mengenai dugaan sumber pasokan sabu dari seorang pria berinisial J yang berada di kawasan Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Berbekal keterangan tersebut serta bukti percakapan WhatsApp dan transaksi transfer yang ditemukan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah lain.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi tersebut, empat pria kembali diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Hasil penggeledahan di lokasi kedua mengungkap temuan sabu dalam jumlah lebih besar. Petugas menemukan 24 plastik klip berisi sabu seberat 114,94 gram bruto dari salah seorang pria yang diamankan. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,31 gram bruto dari dua pria lainnya, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 119,57 gram bruto, empat unit telepon genggam, tiga unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.850.000.
Enam pria yang diamankan masing-masing berinisial OKI (28), AM alias Bentet (48), YF alias Fris (41), ES alias Eko (37), J alias Nedi (45), dan DH alias Didik (43). Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.
Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri dugaan keterkaitan antarpihak dan jalur peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi juga menyatakan penyelidikan akan terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
AKP Wilson Panjaitan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus tersebut. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110,” tegasnya. (yoel)
