Polisi Amankan Host Live TikTok Siarkan Konten Porno di Deli Serdang

Polisi Amankan Host Live TikTok Siarkan Konten Porno di Deli Serdang
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 Oktober 2026 – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap Syafrizal Rangkuti, host live TikTok yang menyiarkan konten bermuatan pornografi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua hari sebelum menangkap tersangka.

“Bahwasanya ada informasi ya, hasil patroli siber kami, ada salah satu konten yang menyebarkan dugaan tindak pidana pornografi. Kami lakukan penyelidikan selama 2 hari ya, dan tanggal 27 Oktober 2026 tepatnya dini hari pukul 02.30, itu kita berhasil mengidentifikasi sampai dengan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Syafrizal ditangkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

“Jadi Syafrizal Rangkuti ini dengan akun TikTok miliknya, yaitu @ketuac*p*t ini dia menjadi host daripada aksi pornografi, ya. Aksi pornografi yang dalam pelaksanaannya itu, dalam aktivitasnya itu yang kurang lebih sudah berjalan 3 bulan,” katanya.

Atas perbuatannya, Syafrizal Rangkuti dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *