Sidang Lanjutan Kasus Suap Bupati Langkat Non Aktif, Terdakwa Sebut Bupati Minta Fee Proyek Rp 1 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,29 Oktober 2026 – Terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif mengungkapkan adanya kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu 80 paket proyek senilai Rp10 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Dari kesepakatan tersebut, Yaqub mengaku seharusnya menyerahkan fee sebesar Rp1 miliar. Namun, uang yang terealisasi disebut mencapai Rp990 juta karena terdapat sejumlah paket pekerjaan yang telah didaftarkan, tetapi tidak jadi dikerjakan.
“Kami sepakat komitmen fee 10 persen dari nilai pagu 80 paket pekerjaan senilai Rp10 miliar,” kata Yaqub di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan itu dipimpin hakim ketua As’ad Rahim Lubis. Yaqub yang mengenakan kemeja biru diperiksa sebagai terdakwa dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny Indra, mengenai awal perkenalannya dengan Ondim hingga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Menurut Yaqub, dirinya diperkenalkan kepada Ondim oleh Supriyadi, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Langkat. Dari perkenalan tersebut, Yaqub mengaku memperoleh 80 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan dengan nilai pagu keseluruhan Rp10 miliar.
Namun, kesempatan mengerjakan proyek tersebut disebut disertai kewajiban membayar komitmen fee sebesar 10 persen kepada Ondim.
“Komitmen fee Rp1 miliar, tapi yang terealisasi Rp990 juta karena ada paket pekerjaan yang sudah di-list, tetapi tidak dikerjakan,” ujar Yaqub.
Rp650 Juta Diserahkan Melalui Sopir
Yaqub mengungkapkan, pemberian uang tersebut dilakukan sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan. Salah satunya, uang sebesar Rp650 juta disebut diserahkan kepada Ondim melalui sopirnya, Zulkifli Jambak.
Selain itu, Yaqub mengaku menyerahkan uang Rp250 juta kepada Ondim karena mendapat kabar bahwa mantan kepala daerah tersebut sedang membutuhkan uang.
“Iya, saya berikan dalam dua tahap, di halaman parkir rumah dinas Ondim dan sebuah kafe di Medan,” ungkapnya.
Yaqub melanjutkan, Ondim kemudian meminta sisa fee proyek sekaligus tambahan pinjaman sebesar Rp300 juta. Namun, menurut pengakuannya, uang yang akhirnya diserahkan hanya Rp100 juta.
Ia beralasan mengalami kesulitan keuangan karena bencana alam berdampak terhadap sejumlah proyek yang sedang dikerjakannya.
Uang Rp100 juta tersebut, kata Yaqub, diserahkan kepada Syahrial Harahap, orang kepercayaan Ondim, di dalam mobil Syahrial yang berada di Jalan Besar Medan-Binjai.
Penyerahan itu disebut terjadi sebelum Yaqub ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026.
Fee Proyek Perkim Capai 17 Persen
Dalam persidangan yang sama, Yaqub juga mengungkapkan keterlibatannya dalam pengerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Ia mengaku memperoleh 12 paket pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, lima paket pekerjaan disebut diberikan langsung oleh Ondim melalui mantan Kepala Dinas Perkim Langkat, Ilhamsyah Bangun. Untuk lima paket itu, Yaqub mengaku diminta menyerahkan fee sebesar 17 persen.
Dengan nilai pekerjaan tersebut, uang yang disebut diserahkan sebagai fee mencapai Rp126 juta.
Sementara itu, untuk tujuh paket pekerjaan lainnya, Yaqub menyebut besaran fee berkisar 15 hingga 17 persen. Namun, ia mengaku uang tersebut diberikan kepada rekanan yang sebelumnya telah ditunjuk untuk melaksanakan proyek.
“Fee langsung diberikan kepada rekanan yang tercantum sebagai pelaksana proyek. Tapi saya lupa jumlahnya,” ujar Yaqub.
Menurutnya, tujuh paket pekerjaan tersebut sebenarnya bukan miliknya. Ia mengaku mendapatkan pekerjaan itu atas kebijakan Ilhamsyah Bangun.
“Jadi, berapa fee terdakwa berikan kepada Ilhamsyah Bangun?” tanya JPU KPK Tonny Indra.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yaqub menyatakan tidak memberikan fee proyek kepada Ilhamsyah. Ia hanya mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp2 juta yang disebutnya sebagai uang minum, bukan imbalan terkait proyek.
Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin bersama sejumlah pihak, termasuk Winnada Akbar dan Syahrial Harahap.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Keterangan Yaqub mengenai aliran uang dan pembagian proyek itu disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. (yoel)
