Polisi: 44 Kg Sabu yang Ditangkap di Langkat Diduga Dikendalikan dari Lapas
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 23 September 2026 – Polisi menduga penyelundupan 44 kilogram sabu jaringan Aceh-Medan yang digagalkan di Kabupaten Langkat dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, dugaan tersebut diketahui dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap membawa puluhan kilogram sabu tersebut.
“Lagi dikembangkan, pengendali dari lapas. Anggota kita lagi riksa,” ujar Andy, Rabu (23/9/2026).
Andy belum mengungkap lapas yang diduga menjadi tempat pengendali jaringan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap pihak yang memberikan perintah dalam penyelundupan tersebut.
“Nanti kita infokan setelah selesai pengembangan ya,” katanya.
Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (17/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial R (37), warga Kecamatan Sunggal, dan A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Polisi mengungkap sabu tersebut disembunyikan di bagian dinding pintu satu unit Mitsubishi Xpander warna putih yang telah dimodifikasi. Narkotika itu dikemas dalam 44 bungkus teh Cina merek Guar Wang dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia warna hitam yang dikemudikan A. Dalam kasus tersebut, A disebut berperan sebagai pengawas atau pengawal perjalanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka sebelumnya mengaku akan membawa 44 kilogram sabu tersebut ke kawasan Belawan, Kota Medan, atas perintah seseorang bernama Bayu. (yoel)
