Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 7 Oktober 2026-Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 21 hari, sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 712 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 43 tersangka dari 35 kasus curas dan 669 tersangka dari 619 kasus curat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ratusan tersangka tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam hal ini Polda Sumut, dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ferry, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan dan tawuran.
“Dengan kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan 654 kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 1.638 tandan kelapa sawit, 111 unit sepeda motor, 5 unit mobil dan 2 unit truk.
Selain itu, polisi menyita 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 flashdisk, 12 BPKB, 37 lembar faktur, 80 gram emas dan perhiasan berupa kalung emas, serta uang tunai Rp36.168.000.
Ferry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (yoel)
