Kapolri: 98 Kasus Korporasi Karhutla Naik ke Penyidikan, Keterlibatan Asing Didalami
Mediaindonesiaraya.co.id| JAKARTA, 19 Oktober 2026 – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Polri tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari 98 kasus korporasi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Hal itu disampaikan Kapolri seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, kami sedang memilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing dan mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi.
Kapolri menjelaskan, hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
Menurutnya, seluruh perkara tersebut masih berproses untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Polri juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah bukti yang diperlukan dinilai mencukupi.
Suyudi menegaskan, penelusuran pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dapat menjangkau pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandasnya.
Polri masih mendalami setiap perkara untuk memastikan unsur keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (*)
