Perpres “Kado” May Day 2026 dari Prabowo: Perlindungan Nelayan hingga Driver Ojol Diperkuat

Perpres “Kado” May Day 2026 dari Prabowo: Perlindungan Nelayan hingga Driver Ojol Diperkuat
SHARE

MediaIndonesiaRaya.co.id| Jumat, 1 Mei 2026- Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai “kado” bagi buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung di hadapan ribuan massa buruh yang memadati lokasi acara.

Salah satu regulasi yang diteken adalah Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk sektor kelautan. Pada tahun 2026, pemerintah akan membangun sebanyak 1.386 kampung nelayan di berbagai wilayah.

“Ini pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus secara serius,” ujar Prabowo.

Program tersebut akan berlanjut pada tahun berikutnya dengan pembangunan tambahan 1.500 kampung nelayan, serta target jangka panjang yang menyasar peningkatan kesejahteraan sekitar 6 juta nelayan. Jika dihitung bersama keluarga mereka, kebijakan ini diproyeksikan berdampak pada lebih dari 20 juta rakyat Indonesia.

Selain pembangunan permukiman, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas pendukung seperti pabrik es dan bantuan kapal guna meningkatkan produktivitas nelayan.

Di sektor lain, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini memberikan sejumlah jaminan bagi pengemudi ojek online, termasuk perlindungan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, aturan baru ini juga mengatur skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Dalam ketentuan tersebut, potongan aplikator dibatasi di bawah 10 persen, sehingga pengemudi akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan.

“Pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, serta pembagian pendapatan yang lebih adil,” tegas Prabowo.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, nelayan, dan pekerja sektor informal di Indonesia. Red

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *