Payroll ASN Pemda Pindah ke Himbara, Purbaya Tegaskan Bukan Kebijakan Pemerintah Pusat
MediaIndonesiaRaya.co.id | JAKARTA, 8 September 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memindahkan payroll atau pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank-bank milik negara (Himbara).
Purbaya mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun rencana pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN Pemda.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (7/9/2026).
Purbaya mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai isu pemindahan payroll tersebut. Menurut dia, pengelolaan payroll ASN merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
“Kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang,” ujarnya.
Isu pemindahan payroll ASN ke Himbara sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI), Kamis (3/9/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan SPBDSI Sigit menyampaikan kekhawatiran bahwa pengalihan payroll ASN dari BPD ke Himbara dapat memberikan dampak berantai terhadap tenaga kerja, bisnis BPD, hingga perekonomian daerah.
Menurut Sigit, perpindahan payroll juga berpotensi mengurangi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini dikelola BPD. Penurunan CASA dinilai dapat berdampak terhadap likuiditas perbankan daerah.
“Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun,” kata Sigit, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan demikian, hingga saat ini pemerintah pusat memastikan tidak terdapat kebijakan untuk mengalihkan mekanisme payroll ASN Pemda dari BPD ke bank-bank Himbara. Pengelolaan pembayaran gaji ASN di daerah tetap menjadi kewenangan masing-masing Pemda. (*)
