Kasus Deposito Fiktif Rp28 Miliar Terungkap, Dasco Fasilitasi Perdamaian Paroki Aek Nabara dengan BNI
Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta,Selasa 21 April 2026 – Pertemuan di DPR RI, Dasco Mediasi Suster Natalia dan Dirut BNI: Dana Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turun langsung menangani kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar.
Langkah konkret dilakukan dengan mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting, di mana pihak BNI memastikan dana umat yang sebelumnya diduga digelapkan akan dikembalikan secara penuh.
Suster Natalia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang telah memberikan atensi besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga masalah ini dapat diatasi dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami dan mempertemukan kami di tempat ini,” tambahnya.
Suster Natalia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar dan memberikan kabar baik bagi seluruh umat.
“Ada kabar baik karena umat akan bersukacita menerima hak mereka. Terima kasih,” ucapnya dengan penuh harap.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata suku bunga deposito perbankan.
Tawaran tersebut menarik minat Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara yang kemudian menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar, dengan total 28 bilyet deposito.
Namun, deposito yang dijanjikan ternyata fiktif.
Kasus ini terungkap saat Suster Natalia mengajukan pencairan dana pada Desember 2025, tetapi tidak dapat dicairkan hingga Februari 2026.
Selanjutnya, pihak Bank Negara Indonesia melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 26 Februari 2026.
Pelaku sempat melarikan diri ke Australia, namun berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan penipuan di sektor perbankan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana umat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Dengan adanya penyelesaian dan komitmen pengembalian dana, diharapkan kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.
Langkah cepat dan mediasi yang dilakukan oleh DPR RI dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian kasus yang sempat meresahkan umat Paroki Aek Nabara tersebut. Red
