Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Mediaindonesiaraya.co.id – Medan, 6 Oktober 2026— Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara harus kehilangan jabatan struktural setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Langkah ini mencuat setelah mereka sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Intelijen Kejaksaan Agung.
Tiga pejabat tersebut yakni mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan mantan Kajari Serdang Bedagai Amriyata.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi membenarkan adanya sanksi administratif berupa pencopotan jabatan struktural terhadap ketiganya.
“Sanksi administrasi dan sudah ada tindak lanjutnya berupa pencopotan jabatan struktural tanpa penurunan pangkat,” ujar Rizaldi, Selasa (9/10/2026).
Menurut Rizaldi, sanksi tersebut dijatuhkan karena ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Mereka kini ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.
“Karena adanya pelanggaran kode etik makanya dijatuhi sanksi pencopotan jabatan, bukan pelanggaran pidana. Saat ini mereka jaksa fungsional di Kejagung,” katanya.
Dengan demikian, perkara yang menjerat ketiga pejabat tersebut berujung pada sanksi etik dan administratif, bukan proses pidana berdasarkan keterangan Kejati Sumut.
Rangkaian persoalan ini mencuat sejak Januari 2026. Tim Pam SDO Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung mengamankan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Zul Irfan pada Kamis (22/1/2026).
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam informasi yang diberitakan sebelumnya, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas dengan nominal yang disebut mencapai Rp15 juta.
Hasil pemeriksaan kemudian berujung pada pencopotan Soemarlin dari jabatan Kajari Padang Lawas. Posisinya digantikan Hasbi Kurniawan.
Belum selesai persoalan tersebut, Tim Jamintel Kejagung kembali mengamankan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendra Busrian pada 26 Januari 2026.
Revanda akhirnya dicopot dari jabatan Kajari Deli Serdang. Sapta Putra kemudian dilantik menggantikannya, sementara Hasbi Kurniawan menggantikan Soemarlin.
Revanda sendiri baru dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada 21 Juli 2025. Hanya beberapa bulan setelah menduduki jabatan tersebut, namanya kembali terseret dalam rangkaian pemeriksaan internal Kejaksaan.
Rangkaian pengamanan kemudian berlanjut pada Juni 2026. Tim Intelijen Kejagung mengamankan Kajari Serdang Bedagai Amriyata bersama Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, serta indikasi konflik kepentingan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua bulan, Amriyata akhirnya dicopot dari jabatan Kajari Serdang Bedagai. Rahmad Isnaini kemudian dilantik menggantikannya pada Kamis (13/8/2026) di Aula Cipta Kerta, lantai III Kejati Sumut.
Sementara itu, posisi Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai yang sebelumnya dijabat Aguinaldo Marbun kemudian digantikan Fransis Taufik.
Namun, persoalan belum sepenuhnya berhenti pada pencopotan jabatan.
Aguinaldo disebut-sebut masih melakukan lobi proyek kepada sejumlah dinas meski tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus. Informasi tersebut disampaikan sumber internal.
“Informasinya dia masih merasa pejabat dan tak jarang melakukan lobi-lobi proyek ke sejumlah dinas,” ujar sumber tersebut.
Informasi mengenai dugaan lobi proyek itu belum mendapat penjelasan dari pihak Aguinaldo Marbun. Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, tetapi hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan.
Rangkaian pencopotan tiga Kajari tersebut menempatkan pengawasan internal Kejaksaan kembali menjadi sorotan.
Kejati Sumut menyatakan sanksi yang diberikan kepada ketiganya merupakan konsekuensi atas pelanggaran kode etik, sementara tidak ada keterangan bahwa mereka diproses secara pidana dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keseluruhan hasil pemeriksaan internal terhadap para pejabat tersebut. (yoel)
