Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 13 Oktober 2026- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Evan Triman Gea divonis 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Hendra Hutabarat, yang berlangsung di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) malam.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evan Triman Gea selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim Hendra saat membacakan putusan.
Tidak hanya Evan, terdakwa lainnya bernama Averias Sarumaha turut divonis selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Menurut hakim, perbuatan Evan terbukti pada dakwaan subsider Pasal 604 Pasal Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, menurut hakim perbuatan Averias Sarumaha melanggar dakwaan primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (yoel)
