Korupsi MFF, Eks Kadis Koperasi dan UKM Medan Serta Rekanan Divonis 4-2 Tahun, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Maindonesiaraya.co.id | Medan, 26 Agustus 2026 – Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, dihukum 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival( MFF) 2024 karena merugikan negara Rp 1,0 miliar
Selain itu terdakwa Benny dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari
Tidak cuma itu, terdakwa Benny fiwajikan membayar Uang Pengganti ( UP) Kerugian sebesar Rp 891,7 juta subsider 1 tahun penjara
Hukuman tersebut diajukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin yang dibacakan di ruang Cakra IX PN Medan, Rabu ( 26/8/2026) sore.
Selain terdakwa Benny, turut dihukum 2 tahuh penjara terhadap Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Tidak cuma itu, terdakwa Handani dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari sekaligus membayar UP Rp 152 juta subsider 3 bulan
Sedangkan terdakwa Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas merangkap PPK dan Anwar Syarif yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dibebas oleh karena tidak terbukti korupsi dan menikmati uang dari FestivK MFF tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Benny dan Hamdani terlibat aktif dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pengadaan MFF 2024 dengan nilai pagu Rp 4,8 miliar.Sedangkan peran terdakwa Erwin Saleh dan Anwar Syarif diambil-alih oleh terdakwa Benny Nasution selaku Pengguna Anggaran( PA)
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatksn perbuatan kedua terdakwa yakni menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya
Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum
Sujud syukur
Hal berbeda dengan terdakwa Erwin Salih dan Anwar Syarif.Keduanya tidak terbukti seperti yang didakwakan JPU yakni turut serta korupsi bersama Benny dan Erwin
” Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU serta memulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Hakim Sulhanuddin
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa langsung sujud syukur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Benny Iskandar Nasution selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897,1 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Erwin Saleh selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Anwar Syarif selaku PPTK.
Sedangkan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.(yoel)
