Eks Kadis dan Asisten II Setda Binjai Disebut Tawarkan Proyek Rp5 Miliar, Kontraktor Setor Rp400 Juta

Eks Kadis dan Asisten II Setda Binjai Disebut Tawarkan Proyek Rp5 Miliar, Kontraktor Setor Rp400 Juta
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,14 Oktober 2026- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, bersama mantan Asisten II Setda Kota Binjai, Joko Waskitono, disebut terlibat dalam penawaran proyek senilai Rp5 miliar kepada kontraktor. Dalam perkara dugaan korupsi proyek kontrak fiktif tersebut, saksi Muhamad Basri mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp400 juta setelah dijanjikan memperoleh sejumlah pekerjaan proyek.
Di tengah kesaksiannya, Basri juga mengungkapkan bahwa terdakwa Joko Waskitono telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Pengembalian itu disebut dilakukan melalui perantara pengacara setelah Basri menagih uang yang sebelumnya diserahkan untuk mendapatkan pekerjaan proyek.
Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Ketapangtan Kota Binjai yang menjerat Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir, Basri membeberkan rangkaian pertemuan, penawaran proyek, hingga permintaan uang yang dikaitkan dengan pekerjaan bernilai total sekitar Rp5 miliar tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai menghadirkan lima saksi dalam persidangan. Para saksi merupakan kontraktor yang memberikan keterangan terkait penawaran proyek dan penyerahan uang kepada sejumlah pihak.
Eks Kadis dan Asisten II Disebut Tawarkan Proyek
Dalam kesaksiannya, Basri mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai proyek berlangsung sekitar November 2023. Saat itu, ia bertemu dengan Ralasen Ginting dan Joko Waskitono bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Sukartono yang telah meninggal dunia.
Dalam pertemuan tersebut, Basri mengaku ditawari sejumlah pekerjaan proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5 miliar. Paket pekerjaan itu rencananya dibagi ke dalam beberapa Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nilai masing-masing diperkirakan sekitar Rp200 juta.
Tawaran tersebut membuat Basri tertarik. Namun, ia mengaku sempat mempertanyakan kepastian anggaran proyek yang dijanjikan kepadanya.
“Anggarannya ada enggak?” tanya Basri saat menceritakan kembali percakapannya dalam persidangan.
Menurut Basri, ia mendapat jawaban bahwa anggaran telah tersedia dan prosesnya sudah beres sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa menunggu persetujuan DPRD.
Keterangan Basri tersebut mengungkap adanya dugaan praktik percaloan atau perantaraan proyek yang menyeret nama mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Namun, sejauh mana peran masing-masing terdakwa harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
Diminta Uang, Basri Mengaku Serahkan hingga Rp400 Juta
Basri selanjutnya mengaku diminta menyerahkan uang Rp50 juta agar pekerjaan yang dijanjikan dapat diproses.
Karena tidak membawa uang, ia mengaku mencari dana dan memperolehnya dari anaknya.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Sukartono. Menurut Basri, transfer dilakukan dalam dua tahap karena terdapat kekurangan pada transaksi pertama.
Setelah transaksi, Basri mengetahui Sukartono bersama Joko pergi ke suatu tempat. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung kepada siapa uang tersebut akhirnya diserahkan.
Permintaan uang, menurut Basri, tidak berhenti pada penyerahan awal. Sejumlah orang kemudian mendatangi rumahnya di Medan dan kembali meminta pembayaran yang dikaitkan dengan proyek senilai Rp5 miliar tersebut.
Basri mengaku total uang yang diminta kepadanya mencapai Rp400 juta. Ia menyebut sempat keberatan karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan, tetapi akhirnya berusaha memenuhi permintaan tersebut.
Meski demikian, dalam kesaksiannya Basri mengaku tidak mengetahui secara pasti seluruh aliran dan penggunaan uang yang telah diserahkannya.
Joko Kembalikan Rp50 Juta Lewat Pengacara
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengembalian uang Rp50 juta oleh terdakwa Joko Waskitono kepada Basri.
Basri menerangkan, uang tersebut dikembalikan melalui perantara pengacara setelah dirinya menagih uang yang telah diserahkan untuk memperoleh pekerjaan proyek.
Pengembalian Rp50 juta itu merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikeluarkan Basri. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, belum dapat dipastikan berapa jumlah keseluruhan uang yang telah benar-benar diserahkan, berapa yang telah dikembalikan, serta berapa sisanya.
Pengembalian uang tersebut juga tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Penilaian terhadap perbuatan para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Proyek Tak Kunjung Direalisasikan
Basri mengaku telah mengeluarkan uang, tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Ia menyebut sempat mengikuti survei lapangan pada 2024 untuk sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan irigasi, sumur, dan jalan. Namun, proyek yang diharapkannya tidak terlaksana sebagaimana dijanjikan.
Persidangan turut mengungkap hubungan penyerahan uang dengan penawaran sejumlah proyek serta dugaan aliran uang kepada beberapa pihak. Basri menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti seluruh penggunaan uang tersebut.
Empat Terdakwa Hadapi Persidangan
Dalam perkara ini, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Ruman Dawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Agung Ramadhan, yang disebut sebagai perantara atau makelar proyek, didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Kejari Binjai dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah seorang tersangka, Dody Alfayed, hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun tersangka Suko Hartono tidak lagi menjalani proses hukum karena meninggal dunia pada 12 Juni 2026. Kejari Binjai memastikan hal tersebut berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RS Eshmun Medan Marelan.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penawaran proyek, penyerahan uang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *