Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Deli Serdang, 6 November 2026 – Perkara pidana Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman akhirnya diputus Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (05/11/2026).

Keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara. Namun, di tengah berakhirnya persidangan tersebut, masih terdapat persoalan lainnya yang belum memperoleh kepastian tindak lanjut, yakni hasil pengawasan lingkungan terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya,ratusan massa dari Keluarga Besar Pujakesuma kembali mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari janji yang disampaikan pada persidangan sebelumnya pada Selasa (03/11/2026).

Meski terdapat pendapat berbeda dari salah seorang Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan yang berbeda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.

Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *