7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 22 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Stanley Cicero Haggard Taupattinaja, selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko, selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Selanjutnya, T Rahmansyah Putra, selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu, selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; Munson Ponter Paulus, selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut; serta Dicky Erlangga, selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut.
Taufik menjelaskan, tujuh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Adapun Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026).
“Tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujarnya.
Konstruksi Perkara
Taufik mengatakan, penetapan delapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan fakta-fakta dalam proses penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak penyedia yang memenangkan proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
“Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Taufik.
Menurutnya, besaran komitmen fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Rinciannya, Kepala BBPJN Sumatera Utara diduga mendapat jatah sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.
“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,” kata Taufik.
KPK juga mengungkapkan, penyedia proyek diduga menghadapi risiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara apabila tidak memenuhi permintaan komitmen fee tersebut.
Pengembangan penyidikan ini menjadi langkah KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *