UU PSDK Resmi Disahkan, Sugiat Santoso Beberkan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

UU PSDK Resmi Disahkan, Sugiat Santoso Beberkan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta, 22 April 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan lima poin krusial dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru saja disahkan. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif agar implementasi undang-undang tersebut berjalan optimal.

Sugiat menyampaikan rasa syukur atas disahkannya RUU PSDK menjadi undang-undang. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum.

“Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU,” ujar Sugiat kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia merinci lima poin penting dalam UU tersebut. Pertama, adanya perluasan perlindungan terhadap subjek dalam proses peradilan pidana. Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan kini juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang kerap menghadapi ancaman.

Kedua, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Ketiga, UU ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab ganti rugi secara penuh.

Keempat, diatur pula mengenai dana abadi korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan bagi korban tindak pidana.

Kelima, pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, hingga informan.

Sugiat menegaskan bahwa hal terpenting dari pengesahan UU ini adalah implementasinya di lapangan. Ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara luas agar masyarakat memahami hak-haknya.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin dalam UU PSDK tersebut. Kami mendorong agar sosialisasi bisa lebih digalakkan,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah, khususnya di tingkat provinsi, guna memperluas jangkauan perlindungan hingga ke masyarakat bawah.

Dengan adanya UU PSDK, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan di Indonesia. Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *