Kejari Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Ralasen Ginting Tersangka, Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id | Binjai – Jumat 20 Februari 2026 Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (RG), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, Hal itu diumumkan langsung Kepala Kejari Binjai (Kajari) Iwan Setiawan, saat konferensi pers di Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (18/2/2026).
RG diduga terlibat dalam praktik pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode anggaran 2022 hingga 2025.
Menurut Iwan, tersangka menawarkan sejumlah kegiatan pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung (PL). Namun, pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran resmi dinas.
Dalam praktiknya, RG diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak sebelum menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Meski pekerjaan itu tidak ada dalam DPA, tersangka tetap membuat dan menandatangani SPK setelah menerima sejumlah uang dari para penyedia,” ujar Iwan.
Pekerjaan yang ditawarkan di antaranya pembangunan jalan usaha tani serta bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani di Kota Binjai.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak pernah tercatat dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022–2025.
Penyidik mencatat total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000 dari 10 penyedia atau kontraktor.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 ditransfer langsung ke rekening pribadi RG. Sisanya diduga mengalir melalui orang-orang kepercayaan tersangka berinisial SH, AR, dan DA.
Beberapa kontraktor yang disebutkan dalam perkara ini antara lain Ahmad Basri, Yogi Yanri, Henri Yuliadi, Ahmad Muslim Sembiring, Andika Irawan Girsang, Krispinus Samosir, Rezeki Harry Wijaya, Maulana Akbar, Rahmat Hidayat Lubis, dan Pentus Nainggolan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RG belum dilakukan penahanan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.
RG disangkakan melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Subsider Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001, lebih subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari menunggu kondisi kesehatan tersangka.
“Karena perkara ini sudah masuk dalam penyidikan khusus, kami akan meminta kepada rumah sakit apakah betul yang bersangkutan betul-betul sakit sehingga tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan. Kami akan minta rekam medik beserta data terkait penyakit yang diderita oleh tersangka, kalau memang tersangka sakit dan tidak bisa untuk memenuhi panggilan kita akan tunda sampai dengan tersangka betul-betul sehat,” terang Iwan.
Namun, kata Iwan, kalau terjadi indikasi adanya pemalsuan keadaan atau manipulasi, Kejari Binjai akan melakukan second opinion. Artinya Kejari akan melakukan pemeriksaan tersangka dengan menggunakan dokter yang lebih independen untuk memastikan kondisinya.Red
