KPPU Ingatkan PT KINRA Transparan dan Tak Diskriminatif Tetapkan Tarif Listrik dan Air di KEK Sei Mangkei

KPPU Ingatkan PT KINRA Transparan dan Tak Diskriminatif Tetapkan Tarif Listrik dan Air di KEK Sei Mangkei
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 19 Oktober 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei agar menetapkan tarif layanan secara transparan, wajar, dan nondiskriminatif. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah biaya fasilitas kawasan membebani pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan peninjauan dan diskusi KPPU bersama manajemen PT KINRA dan PT Pertagas Niaga di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/10/2026).

Anggota Komisioner KPPU, Muhammad Fanshurullah Asa, mengingatkan PT KINRA agar tidak memanfaatkan posisi dominannya dalam menetapkan tarif fasilitas pendukung kawasan, termasuk listrik dan air bersih.

“Penetapan tarif perlu dilakukan secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan struktur biaya serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

KPPU juga menekankan pentingnya pemberian akses layanan secara objektif dan nondiskriminatif kepada seluruh tenant atau perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pengelola kawasan diharapkan memastikan biaya penggunaan fasilitas tidak membebani pelaku usaha maupun menghambat iklim investasi di Sumut. Transparansi penetapan tarif menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga persaingan usaha di kawasan industri.

Selain membahas tarif layanan, pertemuan tersebut turut mendalami kebutuhan infrastruktur energi untuk mendukung kegiatan industri di KEK Sei Mangkei.

Berdasarkan pemaparan PT KINRA, terdapat 12 tenant yang beroperasi di kawasan tersebut. Kebutuhan gas bumi tercatat meningkat dari 5,5 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada Triwulan I 2026. Angka tersebut dibandingkan dengan total kapasitas terpasang sebesar 75 MMSCFD.

KPPU juga mencermati pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei yang ditujukan untuk mendukung efisiensi industri.

KPPU berharap pengembangan KEK Sei Mangkei beserta infrastruktur pendukungnya berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang efisien dan berkelanjutan, termasuk dalam penetapan tarif layanan bagi pelaku usaha. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *