Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Mediaindonesiaraya.co.id I Padang Lawas, 14 Oktober 2026- Warga masyarakat di tiga Desa, yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, dan Desa Sibodak Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi, kemudian Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa mulai melakukan perlawanan secara hukum, dengan melaporkan pengusaha Permata Hijau Indonesia yaitu Robert Wijaya (RW) ke Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas pada Selasa, (13/10).
Dalam laporannya kepada Polisi, warga melaporkan RW dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 486 UU No.1/2023, atau Pasal 492.
Dalam keterangan persnya, Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH, yang menjadi kuasa hukum warga kepada poskotasumatera.com, menyampaikan bahwa warga akan membuat pelaporan kepada Polisi sebanyak 150 Laporan Polisi (LP).
“Warga di tiga desa tersebut akan membuat 150 LP, yaitu 100 LP di Polres Padang Lawas dan 50 LP di Polda Sumatera Utara,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.
Ditambahkan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, pelaporan didasari adanya perjanjian antara masyarakat dengan RW di Tahun 1996, yang mana RW menjanjikan kepada warga dengan pembagian bagi hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, dan 30 persen untuk pengusaha.
Sesuai dengan keterangan dari warga, luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada RW adalah seluas 700 Hektare.
Berdasarkan perhitungan dari warga masyarakat, RW seharusnya membayarkan sebanyak Rp305 Milyar kepada masyarakat, karena sudah menguasai tanah tersebut kurang lebih 30 Tahun. (yoel)
