PT Samera Kani Sentosa Kalah Banding, Warga Asahan Tuntut Pengembalian Rp310 Juta
Mediaindonesiaraya.co.id I Asahan, 30 September 2026– Faisal Riza, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, menuntut pengembalian uang sebesar Rp310 juta dari pengembang perumahan Samera Djohor Cluster Damara yang dikelola PT Samera Kani Sentosa.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan uang muka pembelian rumah yang belum dikembalikan setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Faisal ditolak Bank BCA pada September 2025.
Hal itu disampaikan Faisal melalui kuasa hukumnya dari LBH Find Justice, M. Deni Royhan Azifa, kepada wartawan di Kisaran, Rabu (30/9/2026). Deni mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, putusan PN Kisaran pada pokoknya menolak gugatan PT Samera Kani Sentosa dan dalam rekonvensi memerintahkan pengembang mengembalikan uang Faisal sebesar Rp310 juta.
“Samera kembali kalah di tingkat banding di PT Medan sesuai dengan Putusan Banding Nomor 512/Pdt/2026/PT MDN yang diputus pada Senin, 21 September 2026,” kata Deni kepada wartawan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding yang semula merupakan penggugat. Majelis juga menguatkan Putusan PN Kisaran Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis tanggal 20 Juli 2026 yang dimohonkan banding tersebut.
“Kami dari LBH Find Justice sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Putusan yang menguatkan PN Kisaran sangat tepat dan benar, sebab majelis hakim pastinya sudah mengkaji permasalahan dengan berbagai pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Deni.
Terkait langkah selanjutnya, LBH Find Justice yang mendampingi Faisal menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh PT Samera Kani Sentosa hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Upaya hukum apa pun dari lawan siap kita layani. Jika kasasi nanti, akan kita susun kontra memori kasasinya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami mendapat keadilan,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi, menyatakan menghormati putusan banding PT Medan. Namun, pihaknya tetap keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Kami sedang mempelajari pertimbangan hukum hakim. Akan tetapi, dari sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan, terutama bukti yang kami sampaikan, tidak dijadikan majelis hakim dalam pertimbangannya,” kata Albert melalui pesan singkat kepada wartawan.
Albert memastikan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
Berawal dari Pembelian Rumah
Perkara ini bermula ketika Faisal membatalkan pembelian unit rumah setelah pengajuan KPR melalui Bank BCA ditolak. Pihak pengembang kemudian menggugat Faisal ke PN Kisaran.
Sebelum pengajuan KPR ditolak, Faisal telah menyetorkan uang muka sebesar Rp320 juta. Ia menyatakan bersedia merelakan Rp10 juta dari total uang yang telah diserahkan sebagai konsekuensi pembatalan sesuai dengan perjanjian.
Namun, PT Samera Kani Sentosa kemudian menggugat Faisal ke PN Kisaran karena membatalkan proses pembelian setelah pengajuan kreditnya ditolak BCA.
Perkara tersebut berakhir dengan Putusan PN Kisaran Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis. Dalam putusan itu, gugatan PT Samera Kani Sentosa ditolak seluruhnya. Dalam rekonvensi, PT Samera diperintahkan mengembalikan uang Faisal sebesar Rp310 juta. (yoel)
