Polisi Gadungan Rampok dan Perkosa Anak di Bawah Umur, Modus Razia dan Pakai Masker Berlogo TNI-Polri
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Kamis 20 Agustus 2026 – Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap David Hendra alias DH (42) warga Jalan Platina I Gang Melati Lingkungan XVI Kecamatan Medan Deli usai melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. BerlanggananPortal Berita Terpercaya
Saat beraksi, David mengaku sebagai polisi untuk mengelabui korban. Agar tipu dayanya berhasil, David menggunakan modus razia dengan mengenakan masker berlogo TNI-Polri ketika menjalankan aksinya.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah korban pada 13 Agustus ke Polrestabes Medan. MengaturJadwal Dengan Kalender Digital
Ayah korban melaporkan anak perempuannya yang masih tergolong remaja mengalami rudapaksa di sebuah rumah kosong sekitaran Jalan Amal No.121, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Korban boncengan sama temannya diberhentikan di depan PDAM Tirtanadi. Setelah itu pelaku mengaku anggota polisi serta menanyakan kepada sepasang muda mudi tersebut sering ga masuk ke hotel, dan menanyakan kenapa gak pakai helm serta menanyakan SIM,” ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas tersangka.
Penangkapan David bermula dari penelusuran handphone korban yang ditemukan di tangan Raja Hasurungan warga asal Gaperta Gang Amal Lingkungan 1 No.88 Kecamatan Medan Helvetia.
Dia mengaku mengaku membeli dari Lisa Maypitasari warga Dusun Antara Desa Miring Kecamatan Pagar Merbau. Lisa ini ternyata istri pertama David.
Penangkapan David bermula dari penelusuran handphone korban yang ditemukan di tangan Raja Hasurungan, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Helvetia. Kepada polisi, Raja mengaku membeli handphone tersebut dari Lisa Maypitasari, yang ternyata merupakan istri David. ReferensiGeografis
Polisi kemudian mencari keberadaan David hingga akhirnya menangkapnya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diperiksa, David mengaku awalnya menghentikan korban bersama teman laki-lakinya dengan alasan menanyakan arah PDAM Tirtanadi.
David kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menanyakan SIM serta alasan korban tidak memakai helm. Ia lalu menyuruh teman laki-laki korban memutar lampu merah, sementara korban diminta ikut bersamanya.
“David membawa korban menuju Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti. Di perjalanan, ia meminta handphone korban dan menyuruhnya meletakkannya di jok sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke Jalan Amal dan diminta masuk ke sebuah bangunan kosong,” ujar Bimo.
Di lokasi tersebut, David diduga melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah itu, ia menyuruh korban kembali mengenakan pakaian dan mengatakan akan menunggu di luar.
Aksi David bukan kali pertama. Polisi mencatat pria tersebut merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi tugas di Polda Sumut. Ia pernah dipenjara pada 2020 dan kembali berurusan dengan hukum pada 2021 dalam kasus serupa.Red
