Penyuluh Agama Islam KUA Pantai Cermin Dorong Kemandirian Ekonomi Komunitas Disabilitas
Mediaindonesiaraya.co.id | Pantai Cermin, 16 September 2026 — Pemberdayaan ekonomi umat terus dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin dengan menyentuh berbagai kelompok masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas yang memiliki usaha mandiri.
Salah satunya melalui pendampingan yang dilakukan Ratna Sari, S.Sos.I, M.I.Kom, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin, bersama komunitas Rumah Disabilitas, Selasa (15/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas yang sedang mengembangkan usaha makanan dan minuman. Di tengah keterbatasan yang dimiliki, mereka menunjukkan semangat dan kemandirian untuk terus berkarya serta membangun usaha yang dapat menjadi sumber penghasilan bagi keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keinginan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan mengenai sertifikasi halal. Mereka ingin memastikan produk makanan dan minuman yang dihasilkan tidak hanya memiliki kualitas yang baik, tetapi juga memenuhi ketentuan kehalalan sehingga semakin memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
Ratna Sari memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Halal, mulai dari pemahaman mengenai persyaratan, data usaha dan produk, bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pentingnya menjaga konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain membahas proses sertifikasi, pendampingan juga diarahkan pada pemahaman mengenai penggunaan logo halal pada produk. Para usaha pelaku diberikan pemahaman bahwa logo halal bukan sekedar simbol pada kemasan, tetapi merupakan bagian dari identitas produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi dan harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pendampingan ini bukan hanya tentang bagaimana mendapatkan sertifikat halal, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memahami proses dan mampu menjaga kehalalan produknya secara berkelanjutan. Para penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka,” ujar Ratna Sari.
Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu untuk meningkatkan daya saing usaha. Ketika produk telah memiliki legalitas dan jaminan halal, pelaku UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas pasar, membangun kepercayaan konsumen, serta mengembangkan usaha secara lebih profesional.
Pendampingan kepada komunitas Rumah Disabilitas ini menjadi bagian dari upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat yang dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin. Pemberdayaan tidak hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat secara umum, tetapi juga memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan akses, pendampingan, dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan ekonomi.
Di balik produk makanan dan minuman yang mereka hasilkan, terdapat perjuangan, kreativitas, dan harapan untuk hidup lebih mandiri. Oleh karena itu, pendampingan sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti pada penerbitannya sebuah sertifikat, tetapi menjadi langkah awal untuk membuka peluang usaha yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Melalui kolaborasi dan pendampingan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Pantai Cermin berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat. Sertifikasi halal bukan hanya tentang label pada sebuah produk, tetapi tentang membangun kepercayaan, membuka peluang, dan mewujudkan kemandirian ekonomi umat tanpa kecuali. (*)
