Pemkab Simalungun Hemat Rp274 Miliar Jika Gaji PPPK Guru Ditanggung Pemerintah Pusat
Mediaindonesiaraya.co.id I Simalungun , 9 September 2026– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun berpotensi menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah jika status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Potensi penghematan tersebut berasal dari anggaran gaji PPPK guru yang selama ini masih menjadi beban Pemkab Simalungun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jonrismantuah Damanik, mengatakan saat ini terdapat 4.808 PPPK guru penuh waktu dan 54 PPPK guru paruh waktu di lingkungan Pemkab Simalungun.
Informasi tersebut disampaikannya saat ditemui di lingkungan DPRD Simalungun, Selasa (8/9/2026).
“Iya, baru kita sampaikan juga hal ini kepada Komisi IV,” ujar Jon.
Menurut Jon, data mengenai formasi PPPK guru di Simalungun juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah kita sampaikan juga ke pusat data-datanya minggu lalu,” katanya.
Besarnya anggaran yang terserap untuk membayar gaji PPPK guru terlihat dari data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun.
Kepala BPKPD Simalungun, Simson Sauttua Tambunan, menyebut Pemkab Simalungun mengalokasikan Rp274 miliar untuk gaji PPPK guru penuh waktu. Sementara itu, anggaran untuk gaji PPPK guru paruh waktu mencapai Rp6,2 miliar.
“Untuk gaji PPPK guru penuh waktu Rp274 miliar. Kalau yang paruh waktu Rp6,2 miliar,” kata Simson.
Menurutnya, perubahan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat tentu akan berpengaruh terhadap struktur belanja pegawai Pemkab Simalungun.
“Tentunya sangat memengaruhi belanja pegawai saat ini diberlakukan,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Karena itu, DPRD Simalungun meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menghapus anggaran gaji PPPK guru dari Rancangan APBD (R-APBD) 2027.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengatakan anggaran gaji PPPK tetap harus disiapkan hingga ada kepastian dari pemerintah pusat.
“Itu tetap harus dianggarkan, karena sampai hari ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat,” kata Bernhard, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, penganggaran tetap diperlukan untuk mengantisipasi apabila rencana pengalihan status tersebut belum terealisasi pada 2027.
“Semisal itu tidak jadi, bagaimana gaji PPPK ini, siapa yang bayar. Maka dari itu, ini tetap harus dianggarkan. Kalau memang itu sudah jadi, ya tidak apa-apa silpa,” ujarnya.
Wacana pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat mulai menjadi perhatian para guru PPPK di Simalungun. Bagi mereka, perubahan status diharapkan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dalam pekerjaan dan penghasilan.
Frans Sipayung, guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Panei, menyambut baik wacana tersebut. Namun, ia berharap pemerintah turut meninjau kembali aturan mengenai kontrak kerja PPPK.
Menurutnya, status PPPK saat ini masih memiliki persoalan terkait masa kontrak yang perlu diperhatikan apabila nantinya mereka beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Ini juga menyangkut status. Saat ini kan kita setiap lima tahun harus memperpanjang kontrak. Harapannya peraturan terkait itu juga dibahas atau dikaji kembali dan semakin mudah ketika sudah menjadi pegawai pusat,” katanya.
Wacana pemindahan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Bagi Simalungun, jika kebijakan tersebut benar-benar terealisasi, dampaknya bukan sekadar perubahan status ribuan guru. Pemkab berpotensi memiliki ruang fiskal baru karena sedikitnya Rp274 miliar anggaran gaji PPPK guru penuh waktu tidak lagi menjadi beban APBD.
Namun, hingga keputusan pemerintah pusat benar-benar ditetapkan, Pemkab Simalungun tetap perlu menyiapkan anggaran tersebut. (yoel)
