Pelantikan Pengurus BWI Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai : Wakaf Adalah Bagian Urusan Ibadah, Urusan Umat dan Kepentingan Sosial, Bantu Masyarakat Dengan Pelayanan Terbaik

Pelantikan Pengurus BWI Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai : Wakaf Adalah Bagian Urusan Ibadah, Urusan Umat dan Kepentingan Sosial, Bantu Masyarakat Dengan Pelayanan Terbaik
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Tanjungbalai, 24 September 2026 Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tanjungbalai masa bakti 2025–2028 yang digelar di Aula Arteri Garden, Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/9/2026).

Dalam sambutannya, Mahyaruddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus BWI Kota Tanjungbalai yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan tersebut dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat pengelolaan wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Selamat atas pelantikan pengurus BWI. Saya mendoakan semoga kepemimpinan BWI masa bakti 2025–2028 solid dan amanah sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat dan masyarakat Kota Tanjungbalai,” ujar Mahyaruddin.

Menurutnya, pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Ia juga meminta pengurus BWI yang baru dilantik membawa semangat baru dalam memperkuat tata kelola perwakafan di Kota Tanjungbalai.

“Wakaf tidak hanya berhenti sebagai aset yang didiamkan, tetapi dapat dikelola secara tertib, amanah, produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Soroti Sertifikasi Tanah Wakaf

Mahyaruddin secara khusus menyoroti masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset umat.

“Salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian kita saat ini adalah masih adanya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Ini bukan persoalan yang boleh kita biarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum terhadap tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga amanah wakaf dan melindungi aset umat.

Mahyaruddin menyebut sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan BWI Tanjungbalai untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.

“Saya memandang kerja sama ini sebagai langkah yang sangat baik dan harus kita tindak lanjuti secara nyata,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta para camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kota Tanjungbalai untuk memfasilitasi serta membantu masyarakat dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Apabila ada masyarakat, nazhir atau pengurus rumah ibadah yang datang untuk mengurus administrasi tanah wakaf, tolong dilayani dengan baik, diarahkan dan dibantu prosesnya. Saya tegaskan, jangan pernah ada yang berani mempersulit proses administrasi atau pengurusan wakaf di wilayah kerja saudara sekalian,” tegas Mahyaruddin.

Tegaskan Layanan Wakaf Tanpa Pungutan

Lebih lanjut, Mahyaruddin menegaskan bahwa pengurusan administrasi wakaf di tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

“Wakaf ini adalah urusan ibadah, urusan umat, dan demi kepentingan sosial. Bantu masyarakat dengan pelayanan terbaik, cepat, dan tanggap,” katanya.

Ia juga memperingatkan jajaran pemerintahan di wilayah agar tidak melakukan pungutan liar maupun tindakan yang dapat memperlambat proses administrasi wakaf.

“Saya instruksikan bahwa seluruh pelayanan dan pengurusan administrasi wakaf di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga lingkungan harus dikerjakan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,” tegasnya.

Mahyaruddin menambahkan, apabila ditemukan adanya pungutan liar atau tindakan yang memperlambat proses pengurusan wakaf, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku.

Ia mengatakan penguatan tata kelola wakaf sejalan dengan visi pembangunan Kota Tanjungbalai, yakni Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), khususnya dalam mewujudkan aspek agamais melalui pengelolaan aset keagamaan yang semakin baik.

Sementara itu, Ketua BWI Sumatera Utara Solehuddin Sagala menegaskan bahwa wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, landasan hukum tersebut menjadi pijakan penting dalam memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pelantikan pengurus BWI Kota Tanjungbalai dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala. Dalam kepengurusan masa bakti 2025–2028, Mas Budi Panjaitan dilantik sebagai Ketua BWI Tanjungbalai, Rahmawati Hasibuan sebagai Sekretaris, dan Rahma Zainita Saragih sebagai Bendahara, bersama jajaran pengurus lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Tanjungbalai atau yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi, Kepala Kantor Kementerian Agama Ahmad Sofian, para kepala OPD, camat, serta undangan lainnya. (r/isl)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *