Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 24 September 2026- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti (subsider) penjara selama 120 hari,” ujar Yusafrihardi.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, harta benda Saiful dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Saiful dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan Saiful. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan masyarakat Langkat, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Langkat.
Sementara keadaan yang meringankan, Saiful dinilai memiliki tanggungan keluarga dan bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Vonis tujuh tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Sebelumnya, JPU menuntut Saiful dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Dalam perkara ini, Saiful merupakan salah satu dari tiga terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa selaku rekanan, Budi Pranoto Seputra. Ketiganya sebelumnya didakwa terlibat dalam perkara pengadaan smartboard yang menimbulkan kerugian negara Rp29,5 miliar.
Usai persidangan, Saiful menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. (yoel)
