Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati
Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta,Rabu 6 Mei 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Sugiat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disetujui DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.
“Berdasarkan amanat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan penyelamatan bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.
Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera melakukan investigasi, termasuk ‘merangkul’ para korban.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, segera mungkin menjangkau para korban,” katanya.
Wakil Rakyat asal Dapil Sumatera Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminalitas biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam kelompok rentan. LPSK harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuhnya di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, AS hingga kini belum ditahan. Red
