Hak untuk Pulih bagi Korban Kecanduan, Implementasi Sila Kelima Pancasila

Hak untuk Pulih bagi Korban Kecanduan, Implementasi Sila Kelima Pancasila
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan, Senin 1 Juni 2026  – Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dan maraknya judi online di Indonesia, korban kecanduan masih kerap menghadapi stigma dan diskriminasi yang menghambat proses pemulihan mereka. Padahal, sesuai amanat sila kelima Pancasila, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan pulih dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Hal tersebut disampaikan Taufik Ismail, M.K.M., ICAP I., Dewan Pembina Relawan Kesehatan Indonesia sekaligus Direktur Klinik Rehabilitasi Kecanduan Titian Harapan Indonesia, dalam tulisannya yang mengangkat tema “Hak Korban Kecanduan untuk Pulih: Mewujudkan Keadilan Sosial Sesuai Sila Kelima Pancasila”.

Menurut Taufik, masyarakat masih sering memandang korban kecanduan sebagai pelaku semata tanpa melihat kompleksitas persoalan yang mereka hadapi. Akibatnya, banyak korban yang tidak mendapatkan dukungan yang memadai untuk bangkit dari keterpurukan.

“Kecanduan bukan sekadar persoalan moral atau lemahnya karakter seseorang. Kecanduan merupakan kondisi kompleks yang dipengaruhi faktor biologis, psikologis, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak korban penyalahgunaan narkoba maupun kecanduan judi online berasal dari latar belakang keluarga yang rentan, mengalami tekanan ekonomi, gangguan kesehatan mental, maupun pengaruh lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Taufik menegaskan bahwa sila kelima Pancasila mengandung makna keadilan sosial yang harus dirasakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti korban kecanduan. Mereka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh layanan kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupan.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak korban kecanduan yang kesulitan mengakses layanan rehabilitasi akibat keterbatasan biaya, minimnya fasilitas, serta kurangnya dukungan keluarga dan lingkungan. Bahkan setelah menjalani rehabilitasi, tidak sedikit yang masih menghadapi penolakan ketika mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun berinteraksi kembali dengan masyarakat.

“Pemulihan tidak cukup hanya dilakukan di pusat rehabilitasi. Dibutuhkan dukungan sosial yang menerima, mendampingi, dan memberikan ruang bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya,” katanya.

Dalam konteks kecanduan judi online, persoalan tersebut dinilai semakin kompleks. Banyak individu yang terjerumus ke dalam utang, konflik keluarga, hingga tindakan kriminal akibat kehilangan kendali atas perilaku berjudi. Meski demikian, mereka tetap membutuhkan pertolongan profesional dan kesempatan untuk pulih.

Karena itu, Taufik mendorong pemerintah untuk memperluas akses rehabilitasi yang terjangkau dan berkualitas, meningkatkan edukasi publik mengenai kecanduan sebagai masalah kesehatan, serta memperkuat program reintegrasi sosial bagi para penyintas.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengubah paradigma dari budaya menghakimi menjadi budaya mendampingi. Menurutnya, hak untuk pulih bukanlah bentuk pembenaran atas kesalahan yang pernah dilakukan seseorang, melainkan pengakuan bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berubah dan memperbaiki kehidupannya.

“Ketika kita memberikan kesempatan kepada korban kecanduan untuk bangkit, sesungguhnya kita sedang menjalankan amanat sila kelima Pancasila, yakni menghadirkan keadilan sosial yang tidak diskriminatif dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, ukuran kemajuan suatu bangsa tidak hanya terletak pada kemampuannya menghukum pelanggaran, tetapi juga pada kesediaannya memulihkan mereka yang terjatuh. Sebab, keadilan sosial yang sejati adalah memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan harapan untuk kembali menjadi manusia yang utuh, produktif, dan bermartabat. Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *