Disdik Deli Serdang Tegaskan Guru Sertifikasi Wajib Mengajar, Tak Boleh Sekadar Titip Nama

Disdik Deli Serdang Tegaskan Guru Sertifikasi Wajib Mengajar, Tak Boleh Sekadar Titip Nama
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Deli Serdang, 28 Oktober 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa guru berstatus sertifikasi dilarang keras menitipkan sertifikasinya (hanya menumpang nama) ke sekolah lain tanpa melaksanakan kegiatan mengajar secara nyata.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat menanggapi adanya sejumlah guru berstatus sertifikasi yang diduga menitipkan sertifikasinya tanpa mengajar.

“Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang secara aktif menjalankan tugas profesionalnya dan tidak boleh digantikan orang lain,” jelasnya, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, Samsuar mengatakan akan mempelajari dasar hukum terkait sanksi administratif dan hukum atas pelanggaran tersebut.

“Saya akan mencari dasar hukumnya terhadap guru berstatus sertifikasi yang tidak mengajar dan menitipkan sertifikasinya kepada sekolah lain,” tambah Samsuar.

Samsuar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika guru berstatus sertifikasi memiliki pekerjaan lain, seperti menjadi ketua atau pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), selama kewajiban mengajarnya telah terpenuhi. Hal itu juga berlaku bagi guru swasta yang telah memenuhi jam mengajarnya.

“Tidak masalah itu. Yang penting jam mengajarnya telah terpenuhi,” kata Samsuar.

Terpisah, sejumlah guru bersertifikasi menuturkan bahwa praktik menitipkan sertifikasi tanpa mengajar merupakan bentuk pelanggaran administratif dan hukum yang serius.

“Itu pelanggaran hukum dan pidana,” kata sejumlah guru bersertifikasi yang meminta namanya tidak dipublikasikan. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *