Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Minggu 20 September 2026 – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama Medan.

Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja sebagau operator judi online itu, ditangkap karena membawa 100 pcs pod getar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (20/9) pagi menjelaskan, pelaku yakni RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kec.Medan Sunggal, ditangkap setelah Polisi mendapat informasi perihal upaya pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.

Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap Rafli.

Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan di dalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda. 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.

“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli. Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir. Pelaku, tergiur upah jutaan Rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.

“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.

Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kec.Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kec.Medan Sunggal.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantar.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *