Pilkades Serentak 2027 Siap Digelar, Pemko Gunungsitoli Jawab Pandangan Umum 6 Fraksi
Mediaindonesiaraya.co.id I Gunung Sitoli, 14 Oktober 2026 – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan desa. Kesiapan tahapan, kepastian hukum, dan keselarasan aturan menjadi bagian penting untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades yang tertib, demokratis, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., saat mewakili Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (13/10/2026).
Jawaban tersebut berkaitan dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sependapat dengan berbagai pandangan fraksi mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Penyelarasan ini diperlukan untuk memperjelas pengaturan, menghindari multitafsir, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persiapan Pilkades Serentak 2027
Terkait rencana Pilkades serentak 2027, Pemko Gunungsitoli mempersiapkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan jadwal, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyediaan anggaran, sosialisasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
Pelaksanaan Pilkades akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mendukung kesiapan tersebut, Pemko juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
Dalam jawaban tersebut dijelaskan, anggaran untuk tahapan Pilkades serentak 2027 telah disusun dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli. Pelaksanaannya juga perlu memenuhi ketentuan terkait persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Penyempurnaan Regulasi Pemerintahan Desa
Selain persiapan Pilkades, penyempurnaan Ranperda mencakup pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penguatan kedudukan dan fungsi BPD.
Pemko Gunungsitoli menekankan pentingnya regulasi yang jelas, objektif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berkepastian hukum.
Berbagai substansi lainnya, termasuk mekanisme pelaksanaan Pilkades dan pengaturan kelembagaan desa, akan didalami lebih lanjut bersama DPRD.
Pembahasan ini menjadi ruang untuk mencermati masukan fraksi-fraksi, sehingga ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terkait Ranperda tentang BPD, Pemko sependapat pentingnya memperkuat kedudukan, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban BPD.
Penguatan tersebut diharapkan mendukung hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa, dengan tetap menghormati fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Menutup penyampaiannya, Pemko Gunungsitoli menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD. Materi yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses tersebut, regulasi pemerintahan desa yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendukung persiapan Pilkades serentak 2027 yang tertib, demokratis, dan akuntabel. (yoel)
