Mantan Asisten II Setda Kota Binjai Mengaku Kebalikan Uang Dalam Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan Binjai
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan,13 Oktober 2026– Terdakwa Joko Waskitono, mantan Asisten II Setda Kota Binjai, disebut mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Muhamad Basri dalam perkara dugaan korupsi proyek kontrak fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai.
Pengembalian uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Joko bersama mantan Kepala Dinas Ketapangtan Kota Binjai, Ralasen Ginting, serta dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir, Basri mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp400 juta setelah dijanjikan mendapat pekerjaan sejumlah proyek dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Uang Rp50 juta yang dikembalikan itu disebut sebagai bagian dari uang yang sebelumnya telah diserahkannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai menghadirkan lima saksi dalam persidangan tersebut. Seluruh saksi merupakan kontraktor, termasuk Basri yang mengaku telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek yang ditawarkan para terdakwa.
Dijanjikan Proyek Rp5 Miliar
Dalam kesaksiannya, Basri mengungkapkan pertemuan yang membahas tawaran proyek berlangsung sekitar November 2023. Saat itu, ia bertemu dengan Ralasen Ginting dan Joko Waskitono bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Sukartono yang telah meninggal dunia.
Menurut Basri, proyek yang ditawarkan kepadanya bernilai sekitar Rp5 miliar. Pekerjaan itu rencananya dibagi menjadi sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nilai setiap paket diperkirakan sekitar Rp200 juta.
Sebagai kontraktor, Basri mengaku tertarik menerima tawaran tersebut. Namun, ia sempat mempertanyakan kepastian ketersediaan anggaran proyek.
“Anggarannya ada enggak?” tanya Basri saat menceritakan kembali percakapannya dalam pertemuan tersebut.
Ia mengaku mendapat jawaban bahwa anggaran sudah tersedia dan seluruh prosesnya telah beres sehingga pekerjaan bisa dilanjutkan tanpa menunggu persetujuan DPRD.
Serahkan Uang hingga Rp400 Juta
Basri kemudian mengaku diminta menyerahkan uang Rp50 juta agar pekerjaan yang dijanjikan dapat diproses. Karena tidak membawa uang, ia berusaha mencari dana dan mendapatkannya dari anaknya.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening seseorang bernama Sukartono. Basri menjelaskan transfer dilakukan dalam dua tahap karena terdapat kekurangan pada transaksi pertama.
Setelah transfer, Basri mengetahui Sukartono bersama Joko pergi ke suatu tempat. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara langsung kepada siapa uang tersebut akhirnya diserahkan.
Permintaan uang disebut berlanjut ketika sejumlah orang mendatangi rumah Basri di Medan. Ia kembali diminta memenuhi pembayaran yang dikaitkan dengan proyek senilai Rp5 miliar tersebut.
Basri mengungkapkan, total uang yang diminta kepadanya kemudian mencapai Rp400 juta. Ia mengaku merasa tertekan karena sebelumnya telah menyerahkan uang Rp50 juta.
Meski sempat keberatan karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan, Basri mengaku akhirnya berusaha memenuhi permintaan tersebut.
Uang Rp50 Juta Dikembalikan
Dalam persidangan, Basri juga menerangkan adanya pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan terdakwa Joko Waskitono.
Menurut Basri, uang tersebut dikembalikan melalui perantara pengacara setelah dirinya menagih uang yang telah diserahkan.
Basri menyatakan uang Rp50 juta itu merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikeluarkannya untuk memperoleh pekerjaan proyek.
Meski demikian, jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan, jumlah yang dikembalikan, serta sisa uang yang belum diterima kembali perlu merujuk pada bukti transaksi dan keterangan lengkap dalam persidangan.
Proyek Tak Kunjung Dikerjakan
Basri mengaku meski telah mengeluarkan uang, proyek yang dijanjikan kepadanya tidak kunjung dikerjakan.
Ia menyebut sempat mengikuti survei lapangan pada 2024 untuk sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan irigasi, sumur, dan jalan. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi sebagaimana yang diharapkannya.
Dalam persidangan juga dibahas aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk Sukartono dan Joko. Basri mengaku tidak mengetahui secara pasti seluruh penggunaan uang yang telah diserahkannya.
Dalam perkara ini, Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Ruman Dawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Agung Ramadhan, yang disebut sebagai perantara atau makelar proyek, didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Kejari Binjai dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah seorang tersangka, Dody Alfayed, hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka lainnya, Suko Hartono, tidak lagi menjalani proses hukum karena meninggal dunia pada 12 Juni 2026. Kejari Binjai memastikan hal tersebut berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RS Eshmun Medan Marelan. (yoel)
