Komisi 4 DPRD Medan Terima Aduan Warga Seroja, Tolak Penutupan Gang Anggrek

Komisi 4 DPRD Medan Terima Aduan Warga Seroja, Tolak Penutupan Gang Anggrek
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 13 Oktober 2026– Komisi 4 DPRD Kota Medan menerima delegasi warga Jalan Seroja, Gang Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (12/10/2026).
Warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga itu mengadukan pendirian tembok oleh pihak pengembang yang dinilai menutup akses Gang Anggrek dan mengganggu kepentingan umum.
Delegasi warga yang dikoordinir Bayu Subroto diterima Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, bersama anggota dewan Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi di ruang Komisi 4, gedung DPRD Medan.
Dalam pengaduannya, Bayu menyampaikan keberatan atas pembangunan tembok yang mengakibatkan akses Gang Anggrek tertutup. Ia meminta DPRD Medan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar Pemerintah Kota Medan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan demi memulihkan akses jalan yang dipersoalkan warga.
Menanggapi pengaduan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan warga dan instansi terkait. Rapat tersebut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara serta memberikan kejelasan mengenai status dan hak atas lahan yang disengketakan.
“Nanti kita jadwalkan RDP dengan mengundang warga dan pihak terkait. Dalam RDP nanti, silakan membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing,” ujar Paul.
Sebelum mendatangi Komisi 4, puluhan warga terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Medan. Mereka menyuarakan penolakan terhadap pendirian tembok yang menutup akses Gang Anggrek di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam aksinya, warga mendesak Pemerintah Kota Medan segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mengklaim Gang Anggrek telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956.
Warga juga menyebut jalan tersebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014. Karena itu, mereka menilai penutupan gang telah mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut.
“Kami sangat keberatan dengan adanya penembokan di Gang Anggrek karena ini merupakan akses warga untuk pergi beribadah, jalan bagi anak sekolah, dan kepentingan masyarakat lainnya,” ungkap salah seorang warga.
Selain meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan akses jalan, warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil sehingga persoalan penutupan Gang Anggrek tidak berlarut-larut dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *