Tak Ada Lagi SPP Wajib di SMA/SMK/SLB Negeri, Disdik Sumut: Jangan Ada Paksaan
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 6 September 2026- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melarang SMA, SMK dan SLB Negeri menetapkan maupun memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat rutin, wajib dan mengikat mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Ketentuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Satuan Pendidikan Negeri se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMA, SMK serta SLB se-Sumatera Utara itu menegaskan sekolah tidak boleh membebankan SPP atau pungutan rutin yang mengikat kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Tidak hanya menetapkan pungutan, sekolah juga dilarang melakukan pemaksaan, tekanan, intimidasi atau perlakuan yang menimbulkan rasa wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali untuk memberikan sumbangan pendanaan pendidikan.
SPP atau sumbangan pendidikan juga tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar maupun kelulusan.
Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan apabila terdapat kebutuhan pendanaan untuk peningkatan mutu pendidikan yang belum dapat dipenuhi melalui pendanaan pemerintah dan pemerintah daerah.
Sumbangan tersebut harus benar-benar bersifat sukarela. Besaran maupun jangka waktu pembayarannya tidak boleh ditentukan, tidak boleh mengikat dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik.
Sumbangan juga tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan pendidikan. Pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan pungutan juga berlaku dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua dalam penyelenggaraan MPLS.
Selain pungutan, perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal maupun psikologis, juga dilarang.
Sekolah tidak diperbolehkan memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS maupun menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS juga dilarang. Begitu pula pelibatan murid yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai panitia pelaksanaan MPLS.
MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada 13 sampai 18 Juli 2026 dengan lokasi kegiatan berada di lingkungan sekolah.
Materi utama yang diberikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial serta budaya senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
Sekolah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara paling lama 6 Agustus 2026.
Kemudian dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah juga dilarang menjual, menyediakan ataupun mewajibkan orang tua/wali peserta didik membeli seragam sekolah maupun bahan seragam.
Larangan itu mencakup pakaian putih abu-abu, pakaian pramuka, pakaian batik, pakaian olahraga dan pakaian praktik.
Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali masing-masing sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2026/2027 dan menjadi pedoman bagi seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Sumatera Utara.
Surat ditetapkan di Medan pada 11 Juli 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si. (yoel)
