Elfenda Ananda: Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat

Elfenda Ananda: Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id| Medan, 26 Agustus 2026  — Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda menilai permintaan Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri untuk menunda transaksi rekening Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Elfenda, kewenangan aparat penegak hukum untuk membatasi transaksi rekening bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus dilakukan secara proporsional, transparan, serta berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang jelas.

“Kewenangan polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, memang harus dihormati, tetapi kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara wajib dilakukan secara proporsional, transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian kepada pemilik rekening,” tegas Elfenda, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai jangan sampai nasabah berada dalam posisi tidak berdaya karena rekening dibatasi, dana tidak dapat digunakan, sementara alasan dan kepastian hukumnya tidak jelas.

Menurutnya, pemilik rekening sebagai nasabah dan konsumen berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai status rekening dan alasan pembatasan akses, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan bank maupun kepentingan proses hukum.

“Jika rekening ditahan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukumnya, jangka waktunya, prosedur keberatan atau penyelesaian, serta langkah yang dapat ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening dan dananya,” ujarnya.

Elfenda juga mempertanyakan munculnya dugaan mengenai kemungkinan adanya dana yang berasal dari judi daring, narkotika, atau tudingan bahwa ada pihak yang hendak “membuat Jakarta tidak aman” setelah rekening tersebut ditahan.

“Penegakan hukum tidak boleh bekerja dengan pola rekening ditahan terlebih dahulu, dugaan tindak pidananya dicari kemudian. Dugaan tindak pidana harus memiliki dasar dan indikator yang objektif, bukan sekadar asumsi yang dibangun setelah tindakan pembatasan dilakukan,” katanya.

Persoalan ini, lanjut Elfenda, menjadi semakin serius karena rekening Supriyono disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan donasi publik. Dana tersebut dihimpun secara sukarela untuk kebutuhan logistik, konsumsi, dan akomodasi massa yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan melalui kanal media sosialnya bahwa pembekuan atau penundaan transaksi dilakukan atas perintah aparat penegak hukum. Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan transaksi selama lima hari kerja terhadap rekening Supriyono untuk kepentingan penyelidikan.

Langkah tersebut disebut dilakukan guna mengklarifikasi penggunaan dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Elfenda menegaskan, Polda Metro Jaya harus menjelaskan secara konkret dasar hukum yang digunakan, indikator dugaan tindak pidana, serta alasan mengapa pembatasan terhadap rekening tersebut diperlukan.

“Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dana tersebut disebut dihimpun untuk mendukung aksi publik yang membawa tuntutan lahirnya regulasi mengenai perampasan aset. Karena itu, negara harus berhati-hati agar tindakan administratif maupun proses penyelidikan tidak dipersepsikan sebagai upaya membungkam gerakan masyarakat.

“Lebih berbahaya lagi apabila masyarakat melihat adanya paradoks: ketika masyarakat menuntut negara memperkuat pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Perampasan Aset, justru rekening yang digunakan untuk mendukung gerakan tersebut dibatasi aksesnya,” katanya.

Menurut Elfenda, negara jangan sampai lebih cepat mencurigai dan membatasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi daripada menjawab tuntutan publik mengenai pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan.

“Polda Metro Jaya harus mampu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji mengenai dasar hukum, alasan, objek penyelidikan, serta proporsionalitas tindakan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat, dan kewenangan aparat tidak boleh digunakan untuk membatasi hak warga negara hanya karena mereka sedang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Elfenda berharap aspirasi masyarakat untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset tidak justru terhambat oleh tindakan negara yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang melindungi kepentingan para koruptor.

“Negara seharusnya berdiri di depan dalam agenda pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan kecurigaan bahwa suara masyarakat sedang dibungkam,” pungkasnya. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *