Tes IQ Rp3,78 Miliar di 435 Sekolah Disorot, PORSU Minta LP2O-LP Diperiksa Kejari
Mediaindonesiaraya.co.id I Mandailing Natal, 6 November 2026 – Pelaksanaan Tes Potensi Akademik atau Tes IQ di 435 sekolah negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, penetapan tarif, pembayaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade dan Lomba Prestasi (LP2O-LP).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Poros Muda Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal (DPD PORSU Madina) mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kamis (5/11/2026). PORSU meminta aparat penegak hukum mendalami proses pemilihan penyelenggara, realisasi pekerjaan, penerimaan pembayaran, hingga pertanggungjawaban LP2O-LP dalam kegiatan Tahun Anggaran 2023.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor DPD-MN-019/PORSU/XI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Surat ditandatangani Ketua DPD PORSU Madina, Muhammad Amarullah, bersama Sekretaris, Bajora Faderi.
Sebagai dasar pengaduan, PORSU melampirkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
LP2O-LP Selenggarakan Tes IQ untuk 30.259 Siswa
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat kegiatan Tes IQ tahun 2023 dilaksanakan pada 366 SD Negeri dengan 24.042 siswa serta 69 SMP Negeri dengan 6.217 siswa.
Secara keseluruhan, kegiatan tersebut menjangkau 435 sekolah dengan 30.259 peserta dan anggaran sebesar Rp3.782.375.000. Pelaksanaannya dilakukan dalam dua tahap oleh LP2O-LP.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPK adalah penetapan tarif Rp125.000 per siswa tanpa melalui negosiasi harga dan tanpa perjanjian kerja sama yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, ruang lingkup pekerjaan, kesesuaian biaya dengan layanan yang diberikan, serta mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara.
*Pembayaran Rp2,05 Miliar, Selisih dan Sisa Dana Jadi Sorotan*
BPK mencatat dana yang dihimpun untuk kegiatan Tes IQ mencapai Rp3.659.750.000. Dari jumlah tersebut, pembayaran kepada LP2O-LP tercatat sebesar Rp2.050.000.000.
Selain itu, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp1.609.750.000 yang dalam LHP disebut telah diserahkan kepada pihak lain berdasarkan keterangan Manajer BOS, tetapi tidak didukung bukti serah terima yang memadai.
Pemeriksaan BPK juga mencatat sisa pembayaran Rp77.375.000 yang belum diterima penyelenggara. Rinciannya, Rp67.937.500 masih dalam penguasaan kepala sekolah dan Rp9.437.500 dalam penguasaan Manajer BOS.
Berdasarkan keseluruhan kondisi tersebut, BPK menyatakan belanja BOS kegiatan Tes IQ sebesar Rp1.687.125.000 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya.
Nilai tersebut merupakan akumulasi selisih pembayaran Rp1.609.750.000 dan sisa pembayaran Rp77.375.000, bukan keseluruhan anggaran kegiatan maupun jumlah uang yang tercatat diterima LP2O-LP.
BPK juga mencatat kegiatan Tes IQ telah dilaksanakan dan didukung laporan pemeriksaan psikologis dari penyelenggara. Namun, persoalan pertanggungjawaban keuangan tetap menjadi aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
*PORSU Minta Proses Pengadaan dan Layanan LP2O-LP Diperiksa*
Melalui pengaduannya, PORSU meminta Kejaksaan mendalami proses pemilihan LP2O-LP sebagai penyelenggara, dasar penetapan tarif Rp125.000 per siswa, kelengkapan perjanjian kerja sama, serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PORSU juga meminta pemeriksaan terhadap realisasi layanan Tes IQ, jumlah peserta, laporan hasil pemeriksaan psikologis, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, apakah layanan yang diberikan sebanding dengan nilai anggaran, serta apakah dokumen pertanggungjawaban dapat membuktikan realisasi pekerjaan secara transparan.
PORSU menegaskan pengaduan tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan ataupun tuduhan tindak pidana terhadap LP2O-LP. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
*Sekretaris PORSU: Pertanggungjawaban Penyelenggara Harus Terbuka*
Sekretaris DPD PORSU Madina, Bajora Faderi, yang bersama sejumlah anggota mengantarkan langsung surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan 30.259 siswa dan anggaran miliaran rupiah harus memiliki dasar pengadaan, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diuji.
PORSU berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menelusuri proses pemilihan penyelenggara, realisasi pekerjaan, penerimaan pembayaran, dan kesesuaian laporan kegiatan dengan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, PORSU meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*LP2O-LP Diminta Jelaskan Penetapan Tarif dan Pertanggungjawaban*
Temuan BPK tersebut menyisakan sejumlah aspek yang perlu mendapatkan penjelasan dari LP2O-LP, terutama mengenai dasar penetapan tarif Rp125.000 per siswa, mekanisme kerja sama, rincian layanan kepada 30.259 peserta, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Klarifikasi penyelenggara juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai pekerjaan yang telah dilaksanakan dan pembayaran yang diterima dalam kegiatan Tes IQ tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari LP2O-LP terkait temuan pemeriksaan BPK. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada LP2O-LP demi menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (yoel)
