DPRD Sumut Mulai Lakukan Monitoring Relokasi SMAN 6 Pematangsiantar

DPRD Sumut Mulai Lakukan Monitoring Relokasi SMAN 6 Pematangsiantar
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Pematangsiantar, 3 November 2026 – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, mengunjungi Kantor Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara yang meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Kunjungan itu merupakan tindak lanjut terkait rencana relokasi SMAN 5 Kota Pematangsiantar.

“Kunjungan kita dalam rangka monitoring DPRD Sumut. Monitoring terkait SMA Negeri 5 Kota Pematangsiantar yang rencananya mau direlokasi,” ujar Erni Ariyanti, Selasa (3/11/2026).

Erni melanjutkan, beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut telah melakukan kunjungan ke SMAN 5 Kota Pematangsiantar terkait rencana relokasi tersebut.

“Hal ini sudah pernah ditinjau Gubernur dan DPRD. Jadi, rencananya tahun depan mau direlokasi dan tahun depan dianggarkan untuk pembayaran tanah dan anggaran pembangunan gedung yang baru,” ujar Erni.

Dikatakannya, kehadiran pihaknya ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara di Jalan Asahan Km 3,5, Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, untuk berkoordinasi mengenai apa yang dibutuhkan dari DPRD Sumut.

“Kita juga untuk mencari tahu kelanjutan dari SMAN 5 Pematangsiantar, dan perlu apa dari DPRD Sumut,” ucapnya.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara, Syahrizal Damanik, membenarkan perihal kedatangan Ketua DPRD Sumut tersebut. Ia mengatakan bahwa kunjungan itu untuk membahas relokasi SMAN 5 Kota Pematangsiantar.

“Untuk lokasi masih dilihat-lihat mereka mana yang ditawarkan. Nanti mereka yang memilih dari provinsi dan bidang aset. Kalau sekolah hanya menawarkan saja,” ujar Syahrizal saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan bahwa Pemko dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah pernah berkoordinasi mengenai lokasi yang akan menjadi tempat relokasi SMAN 5 Kota Pematangsiantar.

“Sudah pernah koordinasi dengan Pemprovsu. Dan itu tengah mereka anggarkan. Kalau untuk lokasinya di Tanjung Pinggir, cuma kurang tahu aku letaknya di mana. Dan rencananya tanah masyarakat yang akan dibeli,” ujarnya.

Sekadar diketahui, relokasi menjadi langkah yang harus ditempuh menyusul sengketa lahan yang melibatkan SMAN 5 Kota Pematangsiantar dengan PT DSI. Sengketa tersebut telah memasuki tahap putusan hukum, di mana Mahkamah Agung (MA) menetapkan PT DSI sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan oleh pihak sekolah.

Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena peninjauan kembali (PK) masih bergulir. Dalam amar putusannya, MA juga mewajibkan pihak SMAN 5 membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, Cabdis Pendidikan Wilayah VI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *